Pandemi COVID-19 melumpuhkan hampir segala hal di dunia termasuk kegiatan umrah dan haji yang biasa dilakukan umat Muslim seluruh dunia setiap tahun. Tidak terkecuali Indonesia dengan jumlah umat Islam terbanyak, juga harus mengikuti pelarangan melakukan ibadah haji dan umrah sepanjang tahun 2020 ini. Mau tidak mau semua kegiatan dan persiapan perjalanan umrah dan haji terpaksa harus diundur hingga batas waktu yang masih belum diputuskan dengan pasti.

Lebih dari 2.400.000 jemaah haji tercatat pada tahun 2019 lalu. Sedangkan Maret tahun ini, banyak pemerintah di berbagai negara mendorong dan menyarankan bagi para umat yang berencana mengunjungi kota suci Mekah dan Madinah untuk menunggu sebelum melakukan pemesanan perjalanan. Mengingat cara COVID-19 yang sangat menular di tempat-tempat ramai, pembatasan penerbangan di banyak negara, dan tidak tersedianya vaksin untuk melawan virus, kementerian haji dan umrah terpaksa mengambil tindakan serius tersebut.

Namun, pada Juni 2020, Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan bahwa orang-orang dari semua negara yang tinggal di Arab Saudi diizinkan untuk menunaikan haji dengan jumlah jemaah yang terbatas, untuk memastikan keamanan dan untuk mencegah penularan COVID-19. Meskipun begitu, tidak semua umat muslim di berbagai negara berani untuk memulai perjalanan spiritual ini. Lalu bagaimana peraturan di Indonesia sendiri? Simak penjelasan pendaftaran umrah dan haji selama pandemi ini.

 

Efek Pandemi COVID-19 Terhadap Umrah dan Haji

 

Pandemi COVID-19 adalah pandemi global berkelanjutan yang disebabkan oleh virus Corona. Pertama kali tercatat muncul dan merebak dari Wuhan, Cina pada awal Desember 2019. Sehingga 30 Januari 2020 kemarin, COVID-19 dideklarasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat Masalah Internasional,dan resmi dinyatakan sebagai pandemi pada 11 Maret 2020.

Penularan COVID-19 terjadi terutama melalui kontak pribadi dengan pembawa virus corona, yang membuatnya sangat menular di ruang kecil di mana kontak manusia tidak dapat dihindari. Virus COVID-19 dapat ditularkan melalui benda-benda yang terkontaminasi yang disentuh atau dibatukkan oleh orang yang terinfeksi. Ini membuat dunia menjadi panik dan memberlakukan penerbangan masuk dan keluar sebagai upaya isolasi dari penyebaran virus ini.

Arab Saudi sendiri selaku negara yang selalu menerima kunjungan ibadah haji dan umrah satu-satunya dengan jumlah pendatang terbanyak, terpaksa menutup dua situs suci Mekah dan Madinah untuk menghentikan penyebaran virus. Diiringi juga dengan tindakan lebih lanjut diambil oleh pemerintah Saudi untuk mencegah merebaknya virus COVID-19, seperti memberlakukan jam malam 24 jam di Mekah dan Madinah.

Akibat COVID-19, ibadah haji tahun 2020 dilakukan oleh relatif sedikit orang. Hanya mereka yang tinggal di Arab Saudi, berusia antara 20 dan 50 tahun, dan tidak menunjukkan gejala COVID-19 yang dapat berpartisipasi. Peserta harus terlebih dahulu mendaftar secara online sebelum dipilih untuk berpartisipasi, dan preferensi diberikan kepada mereka yang belum pernah berpartisipasi sebelumnya.

 

Akibat Pembatalan Ibadah Haji dan Umrah di Dunia Internasional

Sejarah mencatat bahwa Haji telah dibatalkan 40 kali sepanjang sejarah Islam karena wabah, perselisihan politik, dan pertempuran. Pada 1523-1533 (930-940 M), haji dibatalkan karena serangan Qarmatian yang menyebabkan terbunuhnya 30.000 jemaah dan penjarahan Hajar Aswad.Sedangkan tahun 1831, haji dihentikan setelah wabah yang dibawa oleh jamaah haji yang datang dari India, yang diklaim telah mengakhiri nyawa lebih dari setengah jamaah di Mekkah.

Wabah Kolera pertama yang menyebar di Mekah terjadi pada tahun 1846, menewaskan lebih dari 15.000 orang dan menyebabkan wabah yang berlangsung hingga tahun 1850 di kota itu. Wabah Kolera kedua terjadi pada tahun 1858, yang menyebabkan para peziarah dikarantina di dalam kamp haji di Mesir. Adapun dampak pandemi 2020 ini membawa beberapa akibat seperti :

 

  • Tanggal 15 Mei 2020, Singapore Muslim Council (MUIS) menyarankan untuk tidak melakukan haji tahun ini kepada umat muslim di negara itu karena pandemi COVID-19.
  • Pada 2 Juni 2020, Menteri Agama Indonesia mengumumkan pembatalan haji tahun 2020 sebelum rombongan jemaah haji Indonesia berangkat ke Mekah.
  • Tanggal 6 Juni 2020, Komite Haji India mengumumkan akan memberikan pengembalian uang kepada semua jamaah karena ketidakmampuan menghadiri haji pada tahun 2020.
  • Pada 11 Juni 2020, Malaysia mengumumkan bahwa mereka melarang jamaah haji pada tahun 2020 karena kekhawatiran akan bahaya COVID-19, dan penyebaran virus yang tinggi di tempat-tempat ramai.

 

Baca Juga   :    Cara Daftar Haji dan Biaya Lengkap Melaksanakan Haji di Indonesia

 

Cara Daftar Umrah dan Haji Saat Pandemi COVID-19 di Indonesia

 

Menurut peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama (Kemenag), tidak ada perubahan dan perbedaan persyaratan pendaftaran calon jemaah haji dan umrah meski saat ini tengah dilanda pandemi. Hanya saja memang ada penyesuaian mengenai pelaksanaan pendaftaran haji. Peraturan ini juga telah diedarkan melalui surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Kemenag. Dilansir dari Kasubbag Informasi dan Humas Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Yusuf Prasetyo yang mengatakan untuk dapat memutus rantai penyebaran COVID-19, jamaah akan dibagi berdasarkan zonasi. Pembatasan jemaah juga diberlakukan yakni hanya sekitar 20 orang atau kurang dari itu. Sedangkan persyaratan pendaftaran masih sama.

Selain itu, pelayanan pada zona hijau tidak akan dibatasi namun zona merah akan mendapatkan pembatasan jumlah jemaah dan setiap umat yang mendaftar akan di cek lebih dulu. Keputusan ini nantinya akan diserahkan kepada setiap kepala kantor Kemenag masing- masing daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kemenag sendiri telah membuka pendaftaran haji yang bisa dilakukan secara online dan layanan mobile. Cara pendaftaran baru ini adalah hasil inovasi dalam menyesuaikan dengan pandemi COVID-19. Meski memang pendaftaran online yang masih merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) masih dikembangakan dan diharapkan bisa segera di berlakukan.

 

Cara Daftar Umrah

Umrah atau yang juga sering disebut haji kecil, juga mempunyai persyaratannya tersendiri. Berikut beberapa syarat dalam mendaftar umrah mulai dari memenuhi dokumen yang dibutuhkan hingga pendaftarannya.

 

  • Dokumen persyaratan umrah

    a) Paspor
    b) Visa
    Sc) urat vaksin bebas meningitis
    d) Surat Mahram bagi perempuan yang tidak didampingi

  • Proses pendaftaran

    a) Mengisi formulir pendaftaran
    b) Pasport asli nama 2 suku kata dan masa berlaku 7 bulan sebelum berangkat
    c) Fotokopi Buku Nikah Bagi Suami Istri Umur dibawah 45 Tahun
    d) Fotokopi Akte untuk Anak (Jika di dampingi Ayah Kandung)
    e) Kartu Kuning Asli didapat setelah suntik Meningitis
    f) Pas Foto 4 X 6 = 6 Lembar dengan background warna putih, tampak wajah 80%, Perempuan diharuskan memakai jilbab dan tidak memakai kacamata.
    g) Pembayaran pelunasan paling lambat 1 bulan sebelum keberangkatan
    h) Dokumen Paspor Asli diserahkan paling lambat 3 minggu sebelum keberangkatan.

 

Baca  Juga  :     Cara Daftar Umrah dan Biaya Lengkap Melaksanakan Umrah di Indonesia

 

Cara Daftar Haji

Sebagai pilar kelima dari Lima Rukun Islam, tidak mengeherankan jika berhaji adalah impian banyak umat muslim di dunia. Berikut beberapa hal yang harus dipenuhi umat sebelum dapat berangkat haji.

 

  • Pendaftaran

    a) Membuka tabungan haji
    b) Menandatangani surat pernyataan persyaratan haji
    c) Melakukan transfer setoran awal ke rekening Menteri Agama
    d) Mendapatkan bukti setoran awal
    f) Mendatangi Kementerian Agama kabupaten/kota

  • Mempersiapkan dokumen

    a) Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar
    b) Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar
    c) Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
    d) Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar
    e) Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar
    f) Foto ukuran 3×4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih.
    g) Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas sebanyak 2 buah
    h) Apabila sudah memenuhi semua persyaratan di atas, nasabah bisa kembali ke bank untuk verifikasi.

 

Baca Juga  :     Cara Bisnis Travel Umroh dan Haji : Syarat, Tips & Trick, Contohnya

 

Calon jamaah haji harus kembali ke bank untuk melakukan verifikasi yang akan nantinya akan mendapatkan berkas- berkas :

 

  • Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar
  • Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar,
  • Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar
  • Slip setoran awal bank Rp25 juta asli 1 lembar

 

Kesimpulan dan Penutup

Pada 23 Juni 2020, Arab Saudi mengumumkan haji akan diadakan untuk sejumlah jamaah haji yang tinggal di dalam negeri karena risiko tinggi COVID-19. [33] [34] Kementerian Haji dan Umrah Saudi memberlakukan pembatasan pada jenis jamaah yang dapat menghadiri haji pada tahun 2020, termasuk melarang jemaah haji yang lebih tua untuk melakukan haji. Hanya 10.000 peziarah diperbolehkan untuk datang yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan sekitar dua juta biasanya.

Peziarah akan dipilih dari database pemulihan COVID-19, 70% dari mereka adalah penduduk non-Saudi atau negara lain. Kementerian Kesehatan Saudi melaporkan mengambil tindakan serius selama Haji 2020, jamaah yang tidak terkena virus diharuskan untuk mengkarantina diri di kamar hotel atau di rumah mereka jika mereka tinggal cukup dekat dengan Mekah selama seminggu sebelum kedatangan untuk melaksanakan ibadah Haji. Jemaah haji juga diminta untuk menjaga jarak sosial yang aman dua meter di dalam masjid suci, jamaah dipisahkan menjadi kelompok yang terdiri dari 20 orang per kelompok yang didampingi oleh seorang pemandu selama melaksanakan ibadah haji mereka.