Cara Daftar Haji dan Biaya Lengkap Melaksanakan Haji di Indonesia

Cara Daftar Haji dan Biaya Lengkap Melaksanakan Haji di Indonesia

Setiap umat Muslim di dunia pasti mempunyai mimpi dan keinginan untuk menunaikan ibadah haji. Ini tidak hanya keinginan saja, namun naik haji sendiri merupakan Rukun Islam kelima yang ditunaikan jika mampu. Tidak mengherankan kalau umat Muslim di Indonesia mulai memikirkan langkah mereka dengan mulai menabung seawal mungkin karena peraturan haji di Indonesia yang harus mengantri dalam daftar tunggu.

Selain itu umat Muslim juga harus mengetahui bagaimana cara untuk mendaftar haji termasuk tadi membuka tabungan haji. Disamping itu calon jemaah haji juga harus mengetahui ketentuan- ketentuan baru mengenai pendaftaran calon jemaah haji. Peraturan ini kadang bisa saja berubah jadi peserta harus selalu mencari tahu pendaftaran terbaru dari waktu ke waktu.

Seperti peraturan baru saat ini bagi jemaah haji yang telah menunaikan ibadah haji akan dapat melakukan pendaftaran haji lagi setelah 10 tahun terhitung sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir. Ini mungkin dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada jemaah lainnya. Perlu diketahui, bahwa setelah mendaftar pada tahun ini, calon jemaah haji harus masuk dalam daftar tunggu.

 

Memahami Haji dan Aturannya

Cara Daftar Haji dan Biaya Lengkap Melaksanakan Haji di Indonesia
 

Rukun Islam kelima mengatur mengenai haji (ziarah) ke Baitullah Mekkah sekali seumur hidup. Ada pun lebihnya maka merupakan sunnah. Dalam ibadah haji terdapat manfaat tak terhingga :

 

  • Haji merupakan bentuk ibadah kepada Allah ta’ala dengan ruh, badan dan harta.
  • Ketika haji kaum muslimin dari segala penjuru dapat berkumpul dan bertemu di satu tempat. Mereka mengenakan satu pakaian dan menyembah satu Robb dalam satu waktu. Tidak ada perbedaan antara pemimpin dan yang dipimpin, kaya mau pun miskin, kulit putih mau pun kulit hitam. Semua merupakan makhluk dan hamba Allah. Sehingga kaum muslimin dapat bertaaruf (saling kenal) dan taawun (saling tolong menolong). Mereka sama-sama mengingat pada hari Allah membangkitkan mereka semuanya dan mengumpulkan mereka dalam satu tempat untuk diadakan hisab (penghitungan amal) sehingga mereka mengadakan persiapan untuk kehidupan setelah mati dengan mengerjakan ketaatan kepada Allah ta’ala.

 

Baca Juga :     Pengangguran: Pengertian, Jenis, Penyebab & Cara Mengatasi Pengangguran di Indonesia

 

Peraturan Haji di Indonesia

Khusus di Indonesia, pemerintah mengatur haji menjadi dua bagian yakni Haji Reguler dan Haji Plus atau biasa disebut haji khusus :

 

  • Haji reguler

    Ini adalah program paket haji yang diselenggarakan langsung oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

  • Haji plus

    Merupakan program haji yang diselenggarakan pihak swasta atau penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK dalam pengawasan Kemenag RI.

 

Hal pertama yang harus dilakukan peserta ibadah haji reguler maupun plus, adalah membuka tabungan haji. Seperti diketahui pula, naik haji memerlukan biaya yang tidak sedikit maka diimbau untuk peserta yang ingin berhaji agar mulai mempertimbangkan tabungan khusus untuk haji. Disamping menabung, haji juga membutuhkan waktu sehingga peserta harus turut mengikuti antrian. Untuk biaya haji pulan, Kemenag mengusulkan nilai biaya haji tahun 2020 yang akan dibebankan kepada para jemaah sebesar rata-rata Rp 35.235.602.

Jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 masih sama dengan yang berlaku pada 2019. Biaya dan dedikasi menunggu ini memang tidak sama dengan umroh yang dapat dilakukan secara cepat dengan langsung membayar saja. Tetapi jika Anda tidak ingin menunggu dan mempunyai budget ekstra, Anda dapat mencoba jalur haji plus yang memakan biaya hingga 2 kali lipat dari biaya haji reguler biasanya.

Bagi sebagian orang mungkin harga dan biaya ini terdengar besar hingga menjadi kesulitan. Tetapi sebenarnya Anda bisa mewujudkan impian Anda dalam menunaikan ibadah haji dengan mulai mencari informasi mengenai membuka tabungan khusus ini. Anda bisa mencoba membuka tabungan haji baik di bank- bank yang menawarkan tabungan khusus ini atau di Kementerian Agama.

 

Baca Juga :    Mengenal Manfaat Internet untuk Kegiatan Kerja di Perusahaan/Bisnis

 

Cara Daftar Tabungan Haji di Bank

Cara Daftar Haji dan Biaya Lengkap Melaksanakan Haji di Indonesia
 

 

Peserta atau calon haji yang ingin mendaftar tabungan haji di bank harus memiliki tabungan haji minimal 25 juta. Mengingat salah satu persyaratan haji reguler untuk setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama adalah sebesar Rp25 juta. Ini akan menjamin peserta akan mendapatkan nomor porsi atau kepastian berangkat nantinya.

Secara umum, tabungan haji itu disediakan oleh bank-bank syariah. Seperti salah satu bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat. Calon jemaah juga dapat membeli asuransi syariah jika merasa memerlukannya untuk menunjang ibadah haji mereka.

Berikut ini persyaratan dasar untuk mendaftar menjadi calon jemaah haji :

 

  1. Beragama Islam
  2. Berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
  3. Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;
  4. Memiliki Kartu Keluarga
  5. Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
  6. Memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan pada BPS BPIH.

 

Baca Juga :     Cara Membuat Link WhatsApp (WA) Agar Bisa Dishare dan Di Klik

 

Persyaratan dan Cara Daftar Haji

Berikut ini adalah persyaratan daftar haji yang harus Anda lengkapi dan teliti lagi sebelum menyerahkannya :

 

  • Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
  • Melampirkan fotokopi identitas diri seperti KTP, SIM, atau Paspor.
  • Melampirkan fotokopi NPWP
  • Setoran awal sebesar Rp 50.000
  • Saldo minimal Rp 50.000
  • Biaya penutupan rekening gratis jika telah tercapai setoran lunas BPIH dan Rp 50.000 jika belum mencapai setoran lunas BPIH.
  • Biaya penggantian buku tabungan karena rusak sebesar Rp 10.000

 

Setelah memenuhi persyaratan di atas, pihak bank selanjutnya akan memberikan formulir kepada nasabah yang berisi apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar haji reguler di kantor Kementerian Agama.

Adapun yang perlu dipenuhi oleh para calon jemaah haji adalah :

 

  • Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar
  • Foto ukuran 3×4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih.
  • Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas sebanyak 2 buah

 

Apabila semua persyaratan tadi telah dipenuhi, maka calon jemaah haji dapat kembali ke bank untuk selanjutnya melakukan proses verifkasi. Kemudian pihak bank akan memproses semuanya dan memberikan berkas- berkas yang harus Anda bawa ketika mendaftar ke Kemenag, seperti :

 

  • Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar
  • Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar
  • Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar
  • Slip setoran awal bank Rp25 juta asli 1 lembar

 

Selanjutnya pihak bank akan melakukan verifikasi dan menyelesaikan semua proses yang diperlukan. Anda kemudian dapat membawa seluruh dokumen persyaratan yang telah lengkap ke kantor Kemenag terdekat atau yang sesuai dengan alamat KTP Anda.

 

Baca Juga :     Portofolio : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Cara Membuat, dan Contoh Portofolio

 

Kesimpulan dan Penutup

Ketentuan pendaftaran calon jemaah haji pada tahun ini mengalami perubahan. Bagi mereka yang telah menunaikan haji, tidak diperbolehkan untuk melakukan haji lagi paling tidak 10 tahun sejak mereka menunaikan ibadah haji yang terakhir. Jadi dengan begini, maka kesempatan akan terbuka bagi jemaah lainnya.

Perlu diketahui juga, meski telah mendaftar sebagai calon jemaah haji, tidak serta merta membuat Anda langsung dapat berangkat di tahun itu juga atau dalam waktu dekat. Semua peserta yang mendaftar akan masuk daftar tunggu. Asumsi daftar tunggu tersebut diperkirakan hingga 12 tahun dan jemaah haji baru bisa menunaikan haji mereka 22 tahun lagi.

Solusi Sempurna untuk Bisnis Anda

Dalam Waktu 3 Menit, Anda akan mendapatkan semua
layanan dengan cepat. Tidak ada kewajiban untuk upgrade,
downgrade atau cancel setiap waktu

Buat Private Cloud
perfect solution for your business
Subscribe here to get update
popup image