Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang dan Syarat untuk Membuatnya Kembali

Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang dan Syarat untuk Membuatnya Kembali

Di Indonesia banyak sekali macam-macam dokumen yang harus dimiliki seseorang sebagai warga negara. Dokumen-dokumen tersebut harus dimiliki oleh seseorang yang ingin diakui sebagai warga negara Indonesia. Mulai dari lahir seseorang harus memiliki akta kelahiran sebagai salah satu dokumen penting bagi seseorang dalam kaitannya dengan pengurusan layanan publik lainnya yang berhubungan dengan catatan sipil. Pembuatan akta kelahiran juga berguna sebagai bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran anak yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Pembuatan akta kelahiran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam undang-undang itu dijelaskan, untuk memperoleh akta kelahiran haruslah didaftarkan terlebih dahulu. Pendaftarannya paling lambat dilakukan 60 hari setelah anak dilahirkan di dinas terkait daerah masing-masing dengan membawa beberapa dokumen seperti surat kelahiran dari dokter atau bidan penolong kelahiran, nama dan identitas saksi kelahiran, KK dan KTP orang tua, serta kutipan akta nikah atau akta perkawinan orang tua.

Namun kasus yang sering terjadi saat ini adalah akta kelahiran yang telah dimiliki oleh seseorang tersebut hilang. Banyak masyarakat yang belum mengerti bagaimana cara mengatasi akta kelahiran yang hilang, akhirnya kebanyakan orang akan membiarkan hal itu. Sebaiknya adalah apabila kehilangan akta kelahiran haruslah segera dibuat agar tidak terjadi kendala jika ingin mengurus hal penting. Dibawah ini terdapat penjelasan bagaimana cara mengatasi akta kelahiran yang telah hilang.

 

Pengertian Akta Kelahiran

 

 Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang dan Syarat untuk Membuatnya Kembali
 

Akta Kelahiran bermakna sebagai bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dengan demikian Akta Kelahiran adalah bukti autentik tentang kelahiran seseorang yang menerangkan tentang asal usul dan jati diri seseorang. Hal ini diatur oleh perundang-undangan yang berlaku dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Akta Kelahiran adalah salah satu dokumen penting seorang penduduk, sama seperti dengan KTP, Kartu Keluarga, dan SIM.

Selain sebagai penanda autentik dari kelahiran seseorang, memiliki Akta Kelahiran akan memberikan banyak manfaat, antara lain; terkait administrasi kependudukan seperti misalnya KTP dan KK, keperluan sekolah, pendaftaran pernikahan di KUA, mendaftar pekerjaan, persyaratan pembuatan paspor, mengurus hak ahli waris, mengurus Asuransi, tunjangan Keluarga, hak dana pensiun serta untuk melaksanakan Ibadah Haji.

 

Baca Juga : Cara Menghitung Bunga Deposito yang Mudah dan Cepat 

 

Jenis Akta Kelahiran

Mungkin banyak yang belum terlalu mengetahui tentang jenis akta kelahiran ini. Hal ini akan berguna untuk Anda agar semakin memahami tentang manfaat dan fungsi di balik Akta Kelahiran yang anda miliki tersebut. Jenis akta kelahiran terdiri dari akta kelahiran umum, akta kelahiran dispensasi, akta kelahiran pengadilan. Untuk lebih mengetahui tentang penjelasan dari masing-masing jenis tersebut berikut adalah pembahasannya.

  • Akta Kelahiran Umum

    Akta Kelahiran Umum adalah dokumen akta yang dibuat dari laporan kelahiran seorang warga yang ditujukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil. Harus segera dibuat dengan ketentuan jangka waktu tidak melampaui 60 hari sejak tanggal kelahiran. Jenis ini adalah jenis yang harus dimiliki oleh setiap orang.

  • Akta Kelahiran Dispensasi

    Akta Kelahiran Dispensasi adalah dokumen yang dibuat dari laporan kelahiran seorang bayi ketika sudah lebih dari 60 hari. Ini merupakan bentuk keringanan yang dapat digunakan jika memang terpaksa tidak dapat membuat akta kelahiran umum seperti biasanya. Hal ini dilakukan agar semua dipastikan dapat memiliki akta kelahiran sebagai dokumen yang wajib dimiliki.

  • Akta Kelahiran Pengadilan

    Akta Kelahiran ini adalah Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri. Akta Kelahiran jenis ini tentu memiliki prosedur pengurusan yang lebih rumit, dan memakan waktu yang lebih lama dibanding Akta kelahiran yang lain.

 

Baca Juga : Apa itu Torrent : Pengertian, Fungsi, Fitur-Fitur dan Cara Download dengan Torrent 

 

Syarat Membuat Akta Kelahiran yang Hilang

 

 Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang dan Syarat untuk Membuatnya Kembali
 

Inilah hal yang harus Anda perhatikan yaitu syarat membuat akta kelahiran yang hilang. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan dokumen apa saja yang harus disertakan. Anda harus melengkapi persyaratan yang harus Anda penuhi sebelum melangkah pada prosedur dan mekanisme permohonan Akta Kelahiran. lan Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang hilang :

 

  • Surat Tanda Lahir atau Kenal Lahir, biasanya dikeluarkan oleh pihak rumah sakit, Puskesmas, klinik, rumah Bersalin, dokter atau bidan tempat persalinan dilakukan.
  • Fotokopi KTP dan KK kedua orang tua, atau wali bersangkutan.
  • Keterangan kelahiran dari kelurahan setempat, dibubuhi stempel basah atau asli.
  • Fotokopi Akta Nikah orang tua.
  • Surat Kehilangan dari kantor polisi setempat.
  • Bila masih menyimpan fotokopi akta kelahiran yang lama, bisa dibawa untuk mempercepat dan mempermudah proses pencarian data.

Sedangkan untuk Anda yang akan mengurus jenis akta kelahiran tertentu yaitu Akta Kelahiran Dispensasi atau Akta Kelahiran Pengadilan, selain persyaratan umum diatas anda juga perlu mempersiapkan persyaratan lainnya sebagai berikut

  • Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP-nya
  • Hasil Penetapan Pengadilan Negeri Kota/Kabupaten setempat

Persyaratan tersebut di atas ada baiknya sudah anda persiapkan sebelum beranjak kepada mekanisme dan prosedur pembuatan Akta Kelahiran.

 

Proses Pembuatan Akta Kelahiran

Proses dan mekanisme pembuatan akta kelahiran tersebut adalah berbeda-beda tergantung jenis akta kelahiran yang Anda miliki sebelumnya. Untuk jenis Akta Kelahiran Dispensasi dan Akta Kelahiran Umum memiliki mekanisme yang sama. Namun berbeda halnya dengan akta kelahiran pengadilan. Dibawah ini proses atau mekanisme pembuatan akta kelahiran dispensasi dan akta kelahiran umum :

 

  • Pemohon datang membawa semua dokumen persyaratan ke Kantor Pencatatan Sipil atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), tergantung dari tempat penerbitan Akta Kelahiran yang lama.
  • Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Pastikan mengajukan Akta Kelahiran di tempat lahir. Misalnya, bila lahir dan mengajukan Akta Kelahiran di Malang, maka pengajuan kehilangan dan pembuatan baru juga harus di Kantor Sipil atau Disdukcapil Malang.

Sedangkan Mekanisme dan Prosedur pembuatan Akta Kelahiran Pengadilan adalah sebagai berikut :

  • Pemohon datang langsung ke Pengadilan Negeri Kota/Kabupaten setempat untuk mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri
  • Penetapan Pengadilan Negeri ini biasanya membutuhkan waktu paling cepat sekitar 1 minggu dari tanggal permohonan
  • Pemohon membawa persyaratan terlampir dan Penetapan Pengadilan Negeri ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, proses ini sama dengan prosedur dan mekanisme pada permohonan pembuatan Akta Kelahiran Umum dan Dispensasi
  • Pemohon mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran beserta 2 Orang saksi.

 

Baca Juga : Tips Membuat Undangan Pernikahan Online dengan Menggunakan Website 

 

Biaya Untuk Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Ini merupakan suatu pertanyaan yang mungkin akan ada dibenak Anda mengenai biaya untuk mengurusnya. Sesuai peraturan yang berlaku untuk Anda yang memiliki status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) biaya yang diperlukan untuk mengurus Akta Kelahiran Umum adalah Rp 0, atau dengan kata lain tanpa dipungut biaya. Tetapi hal ini berbeda bagi anda yang akan mengurus Akta Kelahiran Dispensasi karena akan dikenakan biaya keterlambatan kurang lebih sebesar Rp10.000.

Biaya ini dapat diasumsikan sebagai denda terkait dengan pelaporan Kelahiran yang terlambat. Sedangkan untuk Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri atau yang kita kenal dengan jenis Akta Kelahiran Pengadilan biasanya akan dikenakan biaya pengadilan sekitar Rp200.000 hingga Rp1.000.000

 

Kesimpulan dan Penutup

Kasus kehilangan akta kelahiran ini memang tidak menjadi kasus yang jarang terjadi karena memang terjadi karena sebab yang tidak disengaja. Lupa merupakan sifat dasar manusia jadi tidak heran banyaknya kasus seperti ini. Namun Anda tidak perlu khawatir apabila terjadi hal tersebut karena di Indonesia sudah terdapat layanan yang berguna untuk mengurus akta kelahiran yang hilang. Proses dan persyaratannya pun tidak akan mempersulit Anda, hanya perlu memahami langkah-langkahnya saja .

Sebaiknya jika memiliki dokumen yang penting dan terus berguna dalam hidup Anda, maka simpanlah dengan baik dan selalu ingat dimana menyimpannya. Memang harga untuk mengurus akta kelahiran yang hilang dapat dibilang murah dan prosesnya tidak terlalu sulit. Alangkah baiknya jika Anda lebih berhati-hati dan teliti untuk menyimpan suatu dokumen yang berguna bukan hanya akta kelahiran saja.

Solusi Sempurna untuk Bisnis Anda

Dalam Waktu 3 Menit, Anda akan mendapatkan semua
layanan dengan cepat. Tidak ada kewajiban untuk upgrade,
downgrade atau cancel setiap waktu

Buat Private Cloud
perfect solution for your business
Subscribe here to get update
popup image