Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) Hilang dan Syarat untuk Membuatnya Kembali

Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) Hilang dan Syarat untuk Membuatnya Kembali

Tentu saja Anda sebagai warga negara Indonesia sudah tidak asing dengan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh sebuah keluarga yaitu Kartu Keluarga (KK). Kartu Keluarga merupakan dokumen resmi milik Pemerintah Daerah Provinsi setempat yang tidak boleh dicoret, diubah, ditambahkan atau dikurangi sendiri oleh masyarakat. Dokumen ini wajib dibuat dan dimiliki oleh setiap keluarga dan yang baru menikah pun harus memiliki kartu keluarga. Hal tersebut dikarenakan pastilah ada pengurangan anggota keluarga dan Anda yang memiliki keluarga baru.

Fungsi dari kartu keluarga ini adalah bukan hanya semata-mata sebagai syarat pembentukan sebuah keluarga. Namun, kartu keluarga juga sering digunakan dalam mengurus administrasi penting, seperti pembuatan akta kelahiran, pendaftaran anak masuk sekolah, dan pembuatan ataupun penggantian KTP. Begitu banyak fungsi dari kartu keluarga untuk mengurus hal yang berkaitan dengan birokrasi di Indonesia sebagai salah satu syarat administrasi. Bahkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik seluruh warga negara Indonesia diambil dari NIK yang tertera pada KK.

Kehilangan kartu keluarga merupakan hal yang tidak ingin Anda alami tentunya. Tetapi, hal tersebut dapat saja terjadi pada Anda akibat suatu hal yang seperti lupa menaruhnya, sobek ataupun hilang. Akan sangat membingungkan apabila kartu keluarga tersebut akan digunakan untuk mengurus perihal birokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, jalan satu-satunya adalah Anda harus mengurus dan membuat kartu keluarga lagi. Tidak perlu khawatir mengenai hal tersebut karena sudah tersedia layanan untuk mengatasi masalah kartu keluarga Anda yang hilang. Untuk mengetahui cara dan syarat apa saja yang harus dipenuhi, dibawah ini terdapat penjelasannya.

 

Pentingnya Kartu Keluarga

 

Kartu keluarga (KK) adalah kartu identitas yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Dalam penerapannya, kartu ini dicetak menjadi rangkap empat yang mana masing-masing akan dipegang oleh kepala keluarga, Ketua RT, kelurahan, dan kecamatan. Keberadaan KK ini sangatlah penting dan wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Peran KK biasanya menjadi prasyarat untuk membuat berbagai dokumen negara penting mulai dari akta kelahiran hingga pendaftaran sekolah anak.

Dalam Kartu Keluarga memuat kolom keterangan seperti, nama lengkap tiap anggota keluarga, jenis kelamin, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, agama, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, dan nama orang tua. Terdapat beberapa fungsi dari kartu keluarga ini sendiri adalah dijadikan persyaratan kelengkapan dokumen untuk pembuatan beberapa hal berikut ini.

 

  • Persyaratan pembuatan KTP.
  • Akta kelahiran untuk anggota keluarga yang baru lahir.
  • Pendaftaran asuransi.
  • Kelengkapan dokumen BPJS.
  • Syarat anak masuk sekolah.
  • NPWP pribadi.
  • Daftar ojek online.
  • Syarat pembuatan e-passport.
  • Pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Mengajukan pinjaman di berbagai bank serta fintek.
  • Bukti sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga terhadap kedudukan serta keberadaan kependudukan seseorang.

Baca Juga : Cara Top up Saldo OVO, GO-PAY, dan DANA dengan Mudah dan Cepat 

 

Syarat Membuat Kartu Keluarga yang Hilang

 

Mengalami kejadian kehilangan kartu keluarga memang dapat saja terjadi oleh Anda. Maka dari itu dikarenakan kartu keluarga ini merupakan dokumen yang penting dan wajib dimiliki oleh setiap keluarga, Anda harus membuatnya lagi. Tidak perlu khawatir jika kartu keluarga tersebut tidak dapat dibuat lagi karena sudah terdapat layanan untuk mengatasi hal tersebut. Sebelum mengurus kartu keluarga yang hilang Anda diminta untuk memenuhi beberapa persyaratan yaitu :

 

  • Formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga yang ditandatangani oleh Kepala keluarga dan diketahui RT, Lurah dan Camat
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian
  • KK yang rusak/fotocopy KK yang hilang
  • Fotocopy salah satu arsip KK yang dari RT atau kelurahan atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah
  • Satu anggota keluarga yang sudah memiliki NIK
  • Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing

 

Proses Mekanisme Pembuatan Kartu Keluarga yang Hilang

Tentunya setelah memenuhi semua persyaratan yang telah disebutkan diatas, Anda harus segera memulai proses pembuatan kartu keluarga yang baru. Terdapat beberapa langkah yang harus Anda ikuti sesuai dengan urutannya. Waktu proses ini tidak lama yaitu kurang lebih adalah 10 menit. Pembuatan kartu keluarga tidak dipungut biaya. Pertama kali adalah Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. Selanjutnya, Anda akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru di sana. Namun terdapat proses selanjutnya yang harus Anda lewati adalah

 

  • Pemohon mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Kartu Keluarga
  • Petugas pelayanan melakukan verifikasi isian formulir permohonan Kartu Keluarga dan kelengkapan berkas persyaratan
  • Kepala Seksi Identitas Penduduk melakukan validasi isian formulir permohonan Kartu Keluarga dan kelengkapan berkas persyaratan serta mengeluarkan blanko Kartu Keluarga sesuai dengan berkas yang masuk
  • Operator pendaftaran melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan mencetak Kartu Keluarga
  • Kepala Seksi Identitas Penduduk mengoreksi hasil cetakan Kartu Keluarga
  • Kepala Bidang melakukan penilaian akhir (memaraf) berkas permohonan Kartu Keluarga
  • Kepala Dinas menandatangani Kartu Keluarga
  • Petugas meregistrasi Kartu Keluarga yang telah ditandatangani dan menyerahkannya ke petugas pelayanan
  • Kartu Keluarga diberikan kepada pemohon

Baca Juga : Daftar Website Komik Online Berbahasa Indonesia yang Legal dan Ilegal 

 

Cara Mengecek Kartu Keluarga Online

Ini merupakan informasi tambahan yang mungkin Anda belum mengetahuinya bahwa kartu keluarga kini dapat dilihat secara online. Dengan perkembangan zaman semuanya dapat dilakukan tidak terkecuali mengenai kartu keluarga ini. Mengecek kk online melalui internet yang bisa diakses menggunakan smartphone, jadi saat Anda memerlukan informasi perihal NIK dari anggota keluarga, lebih efektif karena tidak perlu lagi repot meminta orang rumah untuk mengeceknya. Berikut cara cek kk online yang dapat Anda lakukan:

 

  • Cara Cek Kartu Keluarga via Website

    Cara cek kk online yang pertama adalah melalui website yang bisa diakses dengan smartphone atau laptop, berikut caranya :

    • Buka browser
    • Akses website Dukcapil dengan klik di sini,
    • Masukan NIK e-KTP Anda pada kolom yang tersedia,
      Jika NIK sudah terdaftar dalam database, maka data Anda akan muncul secara lengkap di sana.
  • Cara Cek Kartu Keluarga via Media Sosial

    Selanjutnya Anda bisa menggunakan media sosial untuk cek kk secara online. Sama seperti Anda dan banyak produk atau jasa di dunia, pemerintah juga menggunakan literasi sosial media untuk lebih memudahkan layanan masyarakatnya. Adapun Anda bisa mencari akun Facebook Halo Dukcapil, dan Twitter dengan username @ccdukcapil. Supaya keamanan terjaga, sebaiknya Anda menggunakan fitur direct message atau private message saat bertanya, ya.

  • Cara Cek Kartu Keluarga via E-mail

    Jika Anda ingin lebih personal, bisa lho cek kk online melalui electronic mail (e-mail).
    Kirimkan permintaan Anda dengan menyertakan nomor e-KTP ke alamat email [email protected] Namun, untuk proses ini Anda perlu menunggu kurang lebih 24 jam, pesan baru akan dibalas oleh pihak dukcapil.

  • Cara Cek Kartu Keluarga via SMS atau Whatsapp

    Jika menginginkan cara yang lebih mudah, dapat menggunakan SMS atau Whatsapp untuk cek kk online. Cukup buat format berikut:

    • #NIK
    • #Nama_Lengkap
    • #Nomor_Kartu_Keluarga
    • #Nomor_Telp
    • #Keluhan
      Lalu kirimkan ke nomor +628118005373 dan prosesnya membutuhkan waktu sekitar 1×24 jam.

Baca Juga : CV Kreatif dan Cara Membuat CV Kreatif untuk Lamar Pekerjaan  

 

Kesimpulan dan Penutup

Sekarang Anda sudah mengerti cara untuk mengatasi kartu keluarga yang hilang atau rusak. Keberadaan kartu keluarga ini penting karena sudah seperti yang dijelaskan diatas bahwa kartu keluarga merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap keluarga. Selain itu kartu keluarga juga harus diperbarui setiap terdapat anggota keluarga baru, kehilangan anggota keluarga ataupun baru saja membentuk keluarga baru yaitu menikah.

Pengubahan kartu keluarga ini tidak boleh dilakukan oleh diri sendiri melainkan harus mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan oleh pihak catatan sipil. Serta tidak perlu khawatir mengenai masalah biaya karena dikutip pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan kartu keluarga tidak dipungut biaya. Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten. Sesudah memiliki kartu keluarga yang baru maka simpanlah dokumen tersebut di tempat yang aman dan mudah untuk diingat agar kejadian hilangnya kartu keluarga tidak terulang lagi.

solusi sempurna untuk bisnis anda
Subscribe here to get update