Kebakaran Gedung Cyber 1 dan Perlunya Persiapan Force Majeure

Kebakaran Gedung Cyber 1 dan Perlunya Persiapan Force Majeure

Telah Terjadi kebakaran di lantai 2 Gedung Cyber 1 yang beralamat Jl. Kuningan Barat Raya No. 8 RT 1/3 Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan Jaksel. Musibah kebakaran ini tercatat menelan 2 korban jiwa. Kebakaran ini terjadi sekitar pukul 12.35 WIB pada hari Kamis, 2 Desember 2021 yang mana sumbernya diduga dari adanya korsleting listrik.

Menurut pemadam yang menduga kebakaran dipicu dari adanya arus pendek listrik yang menjadi asal penyebab kebakaran di Gedung Cyber 1. Selain itu pemadam kebakaran yang diketuai oleh Helbert PL Gaol selaku Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan, juga memastikan bahwa api hanya berada di ruang server lantai 2 dan tidak ada api yang merambat ke lantai atau ruang lainnya.

Api yang awalnya berasal dari lantai 2 tersebut yakni di ruang server, akhirnya dapat dipadamkan oleh satuan pemadam kebakaran setelah 30 menit kejadian dengan bantuan 140 personel dan 22 unit mobil pemadam kebakaran Jakarta Selatan.

 

Pentingnya Peranan Disaster Recovery as a Service (DRaaS) saat Musibah

 

 

Disaat ketika musibah seperti kebakaran di Gedung Cyber 1 ini terjadi, maka salah satu cara yang bisa ditempuh untuk tetap menjaga kelangsungan bisnis dan perlindungan adalah dengan mengandalkan Disaster Recovery as a Service (DRaaS). Tujuan layanan ini adalah untuk dapat membantu menyimpan dan memulihkan data perusahaan jika terjadi kehilangan data melalui kegagalan perangkat lunak atau perangkat keras, dan bahkan dari serangan malware.

Terlebih lagi dengan adanya musibah kebakaran di Gedung Cyber 1 ini, maka penting bagi bisnis modern saat ini untuk dapat melindungi data mereka dari bahaya dan resiko kehilangan data, baik itu malware, kebakaran maupun bencana alam, yang dapat melumpuhkan aplikasi, alur kerja, penjualan serta operasional perusahaan secara garis besar.

 

Kondisi Force Majeure atau Keadaan Kahar Dalam Musibah

Kebakaran di Gedung Cyber 1 dan Perlunya Memahami Force Majeure
 

 

Dalam banyak kasus dan musibah yang diluar kendali, ada sebuah istilah yakni Force Majeure yang berasal dari Perancis yang dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan keadaan kahar. Ini adalah istilah yang merujuk akan sebuah peristiwa yang terjadi atau akibat yang diluar kendali yang tidak di antipasi, tidak terduga maupun hal yang tidak dapat dikendalikan.

Keadaan kahar juga dapat mengacu pada keadaan dan kejadian yang diluar kewajaran. Untuk dapat mengatur semua ini dengan baik, maka pemerintah Indonesia telah mengaturnya dalam pasal 1244 KUHPerdata dan pasal 1245 KUHPerdata.

Maka dengan ini pula, IDCloudHost juga ingin memberikan jaminan bahwa semua klien yang menggunakan layanan IDCloudHost yang tidak berada di data center ini, kami menjamin akan keamanan data klien. Musibah ini tidak akan berdampak pada para klien dan jika ada layanan Anda yang terdampak, Anda dapat menghubungi kami secara langsung.

 

 

 

 

 

solusi sempurna untuk bisnis anda
Subscribe here to get update