Cara Memperpanjang SKCK Secara Online Melalui Smartphone dan Laptop

Cara Memperpanjang SKCK Secara Online Melalui Smartphone dan Laptop

Setiap negara pastinya terdapat ketentuan dan syarat masing-masing. Di Indonesia  ada yang namanya SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang sebelumnya bernama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). Surat tersebut adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang kepada orang yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Pada umumnya SKCK berguna untuk orang yang hendak melamar pekerjaan atau mendaftar instansi tertentu. Meski hanya berbentuk selembar kertas, SKCK adalah suatu bukti surat yang menandakan bahwa kamu tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminalitas. SKCK berlaku selama 6 bulan dan ketika masa berlakunya habis maka Anda harus melakukan perpanjangan. Tempat melakukan perpanjangan SKCK adalah di Kepolisian terdekat karena yang hanya bisa mengeluarkan surat tersebut adalah pihak Kepolisian.

Sekarang tidak perlu khawatir apabila SKCK Anda sudah habis masa berlakunya, karena kini memperpanjang SKCK dapat dilakukan secara online melalui Smartphone atau laptop. Mungkin belum banyak yang mengetahui hal tersebut, maka dari itu disini akan dijelaskan bagaimana tata cara memperpanjang SKCK secara online. Pastinya lebih mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama untuk menunggu di Kepolisian setempat. Dibawah ini terdapat pengertian, tata cara, syarat dan lain-lain untuk mengenai perpanjangan SKCK.

 

Pengertian Surat Keterangan Catatan Kepolisian

 

SKCK merupakan kepanjangan dari surat keterangan catatan kepolisian. Dalam surat tersebut terdapat identitas nama, alamat, tanggal lahir beserta catatan dari seseorang mengenai riwayat tindakan kriminalnya dalam periode tertentu. Untuk membuat SKCK ini dapat dilakukan di Polsek, Polres ataupun Polda, sesuai dengan kebutuhan dan keperluan yang Anda miliki. Isi surat tersebut berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.

Jadi, surat ini hanya bisa dikeluarkan ketika pemohon tercatat tidak pernah melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKCK tersebut. Fungsi dari surat ini adalah untuk memenuhi syarat administrasi lamaran kerja seperti penerimaan CPNS, pendaftaran sekolah ke luar/dalam negeri dan pencalonan diri sebagai pejabat juga menggunakan ini.

Baca Juga : Cara Membuat Surat Referensi Kerja, Fungsi, dan Contohnya

 

Manfaat Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Untuk manfaat dari SKCK sendiri secara umum sudah dijelaskan diatas yaitu syarat mendaftar pekerjaan atau instansi tertentu. Namun ada beberapa manfaat lain yang berbeda berdasarkan dari mana SKCK tersebut dikeluarkan. SKCK dapat dikeluarkan oleh pihak Polsek, Polres dan Polda. Inilah perbedaan manfaat dari pengeluaran SKCK baik dari Polsek, Polres maupun Polda:

 

SKCK yang Dikeluarkan Oleh Polsek Memiliki Kegunaan Sebagai Berikut:

  • Persyaratan melamar pekerjaan di instansi swasta atau dapat pula untuk melamar pekerjaan selain PNS.
  • Persyaratan untuk seseorang yang akan pindah domisili tempat tinggal.
  • Persyaratan mendaftar sekolah maupun kuliah di Universitas atau Perguruan Tinggi.
  • Syarat wajib pencalonan perangkat desa.
  • Mengurus izin usaha serta kelengkapan untuk membuat buku pelaut.

 

SKCK yang dikeluarkan oleh Polres memiliki kegunaan sebagai berikut:

  • Persyaratan masuk PNS, sebagai pelengkap rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Melamar pekerjaan di institusi swasta atau Pemerintah
  • Pendaftaran sekolah (dalam negeri maupun luar negeri)
  • Pencalonan diri sebagai calon kepala desa, DPRD, kepala daerah/ Bupati
  • Persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI.

 

Sedangkan, SKCK yang dikeluarkan oleh Polda, memiliki kegunaan sebagai berikut:

  • Persyaratan pembuatan paspor
  • Persyaratan calon walikota atau DPRD.

Baca Juga : Cara Membuat Surat Keterangan Kerja dan Contohnya

 

Syarat Perpanjangan SKCK

Sebelum melakukan perpanjangan masa berlakunya SKCK, tentunya Anda harus mengetahui apa saja syarat yang diperlukan untuk melakukannya. Biasanya sebelum melakukan perpanjangan Anda akan diminta untuk menyertakan SKCK yang lama atau jika tidak ada maka boleh menyertakan fotokopi dari SKCK lama yang sudah terlegalisir. Itu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi, terdapat beberapa syarat lain yaitu :

 

Syarat Perpanjangan SKCK

  • Surat pengantar dari pemerintah desa atau kelurahan, hal ini bersifat opsional lantaran ada beberapa daerah yang tidak memerlukan surat ini
  • SKCK Lama asli, apabila kalian kehilangan SKCK asli yang lama maka bisa diganti dengan salinan SKCK lama yang sudah dilegalisir,
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi KTP atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku
  • Pas Foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 sejumlah 4 lembar

 

Cara Memperpanjang SKCK Online

Cara Memperpanjang SKCK Secara Online Melalui Smartphone dan Laptop

 

Dengan berkembangnya kemajuan zaman kini semua akan terasa lebih mudah. Bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk memperpanjang SKCK, maka kini diberikan kemudahan yaitu dapat melalui online tanpa harus datang langsung ke Kepolisian terdekat. Cara yang digunakan pun tidak sulit dan terbilang sangat sederhana. Berikut cara untuk memperpanjang SKCK online :

  1. Pastikan terlebih dahulu bahwa Anda telah menyiapkan laptop atau komputer yang dilengkapi dapat mengakses internet untuk membuat SKCK online.
  2. Lalu scan dokumen yang diperlukan sebagai syarat membuat SKCK online.
  3. Akses alamat website pembuatan SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat kamu tinggal, yakni:
    • skck(dot)polri(dot)go(dot)id (Daerah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok)
    • skck(dot)poldajabar(dot)org, daftarskckbogor(dot)com (Polda Jawa Barat)
    • skck(dot)jateng(dot)polri(dot)go(dot)id (Polda Jawa Tengah)
    • jatim(dot)skck(dot)online, polresbanyuwangi(dot)com, sidoarjo(dot)skck(dot)online, resmalangkotaskck(dot)com (Polda Jawa Timur)
    • bali(dot)polri(dot)go(dot)id (Polda Bali)
    • skck(dot)polrestapontianakkota(dot)org (Polda Pontianak)
    • polresbalerang(dot)com (Polres Balerang)
    • restapalembang(dot)org (Polres Palembang)
  4. Jika sudah berhasil mengakses website yang dimaksud, Anda akan masuk ke menu pengisian data pribadi. Upload pula foto yang disyaratkan di laman tersebut dan upload pula dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk scan.
  5. Kemudian isi data riwayat keluarga, riwayat pendidikan, dan riwayat pribadi. Ada pula pertanyaan tentang apakah Anda pernah terlibat pada kasus pidana atau tidak.
  6. Kemudian ada pula pertanyaan tentang tujuan Anda membuat SKCK. Isi semua jawaban dengan jujur.
  7. Ketika Anda sudah memeriksa kembali jawabanmu dengan benar, klik kirim data untuk diproses.
  8. Setelah proses selesai, akan muncul kode registrasi yang nantinya harus kamu bawa untuk mengambil SKCK yang sudah jadi di kantor kepolisian.

Baca Juga : Cara Membuat Surat Resmi dan Contoh-Contohnya

 

Biaya yang Diperlukan

Untuk biaya ini sebenarnya bukan untuk masalah mengurus perpanjangan SKCK, namun masalah membuat SKCK baru dari awal. Meskipun online, pembuatan SKCK tentu saja tak luput dari biaya. Sebagaimana peraturan dalam Pasal 1 ayat (1) huruf n PP 60/2016 menyatakan bahwa tarif penerbitan SKCK merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dahulu biaya pembuatan SKCK adalah Rp 10.000. Namun setelah tanggal 6 Januari 2017, biaya pembuatan SKCK di Indonesia naik menjadi Rp 30.000 untuk WNI. Sedangkan WNA harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 60.000. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek setiap daerah.

Jadi Anda tak perlu bingung bertanya biaya yang harus Anda keluarkan untuk membuat SKCK online, bila berdomisili di luar DKI Jakarta dan sekitarnya. Layanan digital hasil kerjasama kepolisian dan bank BRI ini, membuat publik yang membutuhkannya semakin mudah berkat adanya SKCK online. Sebab masyarakat tak perlu lagi repot-repot mengantri panjang.

 

Kesimpulan dan Penutup

Adanya teknologi membuat kehidupan menjadi lebih mudah, yang awalnya membutuhkan waktu yang lama dalam melakukannya sekarang menjadi sangat cepat dan tinggal mengakses melalui internet. Perkembangan teknologi tersebut sudah diterapkan untuk keperluan syarat-syarat kenegaraan yang mewajibkan semua warga negara memilikinya. Tidak terkecuali dengan pembuatan dan perpanjangan SKCK ini.

Sudah dijelaskan bahwa sangat mudah melakukan perpanjangan dengan online tanpa perlu mengantri lama. Untuk memperpanjang SKCK secara online tentunya tidak lepas dari persyaratan yang harus dipenuhi. Jika sudah melengkapi semua persyaratan tentu saja akan mudah melakukannya. Meskipun perpanjangannya melalui online tetapi tetap saja proses pengambilan atau administrasi dilakukan pada Polsek/Polres/Polda.

solusi sempurna untuk bisnis anda
Subscribe here to get update