Menjelang 2022, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya 10% naik menjadi 11% yang akan diterapkan mulai dari April 2022 depan. Tapi kenaikan ini tidaklah permanen karena paling lambat paling lambat 1 Januari 2025, tarif PPN akan dinaikkan lagi menjadi 12%.
Semua kenaikan ini telah diatur berdasarkan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disahkan pada Kamis, 7 Oktober 2021. Pemerintah juga menegaskan di dalam UU ini untuk membatalkan rencana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan sehingga PPh badan tetap sebesar 22% pada 2022.
Sedangkan untuk perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, awalnya pemerintah untuk memberi kemudahan dengan diskon tambahan 3% meski dengan persyaratan. Maka dengan naiknya tarif PPN 2022 ini akan membawa dampak langsung pada perusahaan maupun bisnis yang bergerak di industri retail juga konsumsi. Mengingat produk utama kedua industri ini merupakan produk barang yang akan mengalami kenaikan tarif PPN.
Dampak yang jelas ini menurut Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Ardiastama, akan mempengaruhi pada kemampuan konsumsi sehingga menurunkan pembelian tetapi menaikkan biaya produksi. Meski pemulihan daya beli masyarakat masih dinilai kuat untuk dapat menopang adanya potensi perlambatan dari naiknya PPN.
Walau dinilai naik cukup siginifikan, ternyata menurut Menkumham Yasonna Laoly, tarif PPN Indonesia dinilai lebi rendah jika dibandingkan dengan tarif PPN rata-rata negara di dunia.
Serupa dengan Okie, Budi Muljono selaku Direktur PT Kino Indonesia Tbk (KINO) mengatakan bahwa tarif PPN 2022 yang naik akan juga memberikan dampak pada daya beli konsumen, dalam hal ini merujuk kepada produk- produk dasar dan kompetitif. Beliau juga mengatakan bahwa “kenaikan ini bisa berdampak pada penjualan, potensi penurunan akan berada di kisaran 1%-2% sesuai kenaikan PPN tersebut”.
Kenaikan tarif PPN sebesar 11% ini akan berlaku sekitar dua tahun dan kemudian dinaikkan lagi menjadi 12% per 1 Januari 2025. Pemerintahan sendiri juga telah menetapkan PPN sebesar 0% atau tidak dikenakan PPN untuk ekspor yang mencakup jenis ekspor :
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspor Jasa Kena Pajak
Dalam Undang-Undang perpajakan Indonesia saat ini, pemerintah menetapkan bawah pemerintah bisa menaik turunkan tarif PPN dengan ketentuan tersendiri mulai dari serendah 5% hingga tertinggi yakni 15%. Jadi bisa dikatakan kenaikan yang akan dimulai tahun 2022 dan 2025 nanti termasuk dalam rentang tarif pajak yang telah diatur dalam UU. Perubahan tarif PP ini juga diatur dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) setelah nantinya draf RUU HPP akan disahkan menjadi UU pada rapat Paripurna berikutnya tahun 2021 ini.