Tutorial Cara Lapor Pajak Online atau SPT Tahunan Pribadi [Lengkap]

Tutorial Cara Lapor Pajak Online atau SPT Tahunan Pribadi [Lengkap]

Dalam melakukan bisnis maupun sumber pendapatan dan aset lainnya, pastinya sebagai warga negara yang baik anda wajib melaporkan pendapatan anda ini kepada Direktoral Jendral Pajak (DJP). Dengan kemajuan teknologi saat ini, anda tidak perlu lagi melakukan antrian hingga berjam – jam di kantor pajak.

Namun, kini Direktoral Jendral Pajak telah menyediakan sebuah aplikasi untuk layanan lapor pajak secara online. Dalam lapor SPT Tahunan secara online ini akan menjadi tahap akhir yang dilakukan jika anda telah menghitung dan membayar pajak.

Jika anda adalah seorang pemula dan masih bingung dengan tata cara pembayaran pajak secara online. Berikut ini akan dibahas secara lengkap bagaimana cara melakukan lapor pajak secara online untuk SPT Tahunan Pribadi.

 

Apa Itu eFilling Pajak Online?

 

Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang “pajak” yang dikemukakan oleh para ahli di antaranya adalah:

 

  1. Leroy Beaulieu

    Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.

  2. P. J. A. Adriani

    Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

  3. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH

    Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

  4. Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock

    Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Baca Juga : Tutorial Cara Cek KTP Secara Online (Valid)

 

Manfaat Layanan eFiling Pajak Online

 

Jika anda masih bertanya – tanya apa saja manfaat dari layanan eFilling Pajak Online ini. Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai manfaat dari eFilling Pajak Online :

  1. Anda tidak perlu melakukan antrian

    Cukup hanya menggunakan koneksi internet saja anda dapat melakukan pembayaran SPT tahunan pajak. apalagi dengan menginstall aplikasi efiling ini. segala notifikasi akan ditampilkan didalam aplikasi

  2. Praktis dan dapat Menghemat waktu produktif Anda

    Anda tidak perlu mendatangi kantor DJP untuk membayar SPT pajak, sehingga waktu adan dapat anda gunakan secara produktif.

  3. Hal ini karena semuanya dilakukan secara online

    Tepat waktu dalam membayar pajak. Anda akan terhindar dari resiko denda akibat terlambat melakukan lapor pajak tahunan. Hingga saat ini banyak sekali kita temui banyak orang yang menunda – nunda dalam membayar pajak. Sehingga mengakibatkan denda yang diberikan oleh DJP.

  4. Membuat Data anda Menjadi lebih aman

    Data anda bisa tersimpan dengan rapi dan aman dengan adanya sistem online ini. Anda juga mendapatkan bukti laporan berupa Bukti Penerimaan Surat (BPS) atau biasa dikenal dengan bukti kuning. Selain BPS anda juga mendapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan juga Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE).

 

 

Tutorial Cara Membuat Lapor SPT Tahunan e-Filing 1770 SS Online

 

1. Buka https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik Login”.

 

 

2. Data Pribadi anda akan di tampilkan pada laman ini. Beserta riwayat laporan pembayaran SPT anda.

 

 

2. Klik Lapor untuk melakukan efiling. disini berisi petunjuk dan arahan menggunakan efiling.

 

 

3. Pilih atau klik “Buat SPT”. Jika anda ingin mengajukan pembayaran SPT Tahunan Pribadi.

 

 

4. Kemudian, anda akan menjawab beberapa pertanyaan dari Formulir SPT berupa pertanyaan mengenai usaha, keluarga, dan penghasilan anda selama setahun.

 

 

  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban tidak
  • Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih jawaban tidak
  • Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta? Pilih jawaban ya

 

5. Selanjutnya, anda akan mengisi form Isi Data SPT, didalam laman ini berisi tahun dan status SPT yang akan  anda bayarkan. Seperti tahun pajak misalnya 2019, status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa

 

 

6. Isi juga data SPT, yang terdiri dari beberapa pertanyaan berikut ini.

 

 

  • Pajak Penghasilan: masukkan data sesuai lembaran bukti potong 1721 A1/A2
  • Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (isi kalau ada). Misalnya kalau ada, Anda dapat hadiah undian Rp1 juta yang sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) sebesar Rp2 juta. Jika kurang dari Rp 60 juta selama setahun  maka tidak akan dikenakan biaya pajak.
  • Isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban Anda di bagian Daftar Harta dan Kewajiban. Misal punya rumah Rp400 juta, perabotan rumah Rp10 juta, motor Yamaha Mio senilai Rp15 juta, tabungan Rp10 juta, dan kalung emas Rp5 juta. Sedangkan kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit rumah Rp200 juta dan kredit motor sebesar Rp3 juta. Jika tidak ada anda bisa mengisi angka Rp 0 pada kolom isian,
  • Beri centang pada kolom “Setuju” di bagian Pernyataan.

 

Jika Anda mengisi e-Filing 1770 SS di ponsel, di akhir Anda diminta mengisi respons terhadap layanan pajak online tersebut, apakah Anda puas atau tidak puas.

 

7. Segera buka email, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

 

 

8. Kemudian kode tersebut anda verifikasi. jika penghasilan anda dibawah PTKP anda tidak dikenakan SPT Tahunan.

 

 

9. eFiling anda untuk tahun 2019 telah selesai dan sudah direkap. disini anda dapat melihat riwayat pembayaran dan batas akhir pembayaran SPT. Selesai!

 

 

Baca Juga : Tutorial Import dan Eksport Database Localhost ke Hosting

 

Kesimpulan dan Penutup

Digitalisasi membuat segalanya serba cepat, hingga teknologi kini selalu melakukan upgrade untuk memenuhi kebutuhan manusia. Salah satu bentuk kemudahan yang ditawarkan ialah efiling. Aplikasi atau website dari Direktorat Jendral Pajak untuk solusi membayar pajak secara online.

Anda tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak untuk sekedar melapor SPT  pajak. Selain, menjaga produktifitas anda dalam bekerja sehingga tidak membuang waktu untuk mengantri di kantor pajak. Data lapor SPT Tahunan efiling anda akan disimpan dan memiliki history yang akurat. sehingga anda tidak perlu lagi khawatir jika lupa membayar pajak. anda cukup membuka aplikasi ini.

Selain itu, pastikan Anda ingat dengan EFIN, alamat email yang digunakan saat aktivasi EFIN dan daftar akun DJP Online, karena email tersebut yang dapat digunakan untuk me-reset password akun maupun menerima bukti setoran SPT Tahunan elektronik. Jangan takut lapor pajak via e-Filing, karena DJP menjamin kerahasiaan data Anda.

solusi sempurna untuk bisnis anda
Subscribe here to get update