Cara Mengurus KTP Hilang dan Syarat untuk Membuatnya Kembali

Cara Mengurus KTP Hilang dan Syarat untuk Membuatnya Kembali

Kartu Tanda Penduduk merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara khususnya di Indonesia. Kartu Tanda Penduduk menjadi salah satu syarat sah resmi ketika ingin mengurus suatu administrasi di indonesia. Bukan hanya itu Kartu Tanda Penduduk juga merupakan hal yang tak bisa terpisahkan dari masyarakat indonesia sendiri. Kartu Tanda Penduduk atau yang biasa disingkat denga KTP juga merupakan hal yang mempunyai dasar hukum yaitu pasal 63 undang-undang yang mengatakan bahwa penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawain wajib memiliki KTP Elektronik (KTP-el).

KTP sebagaimana dimaksud berlaku secara nasional. Saat ini kita mengenal yang namanya KTP-Elektronik (E-KTP). Yang berlaku seumur hidup. Jadi, Anda tidak perlu memperpanjang KTP lagi.Pemberlakuan e-KTP juga dimaksudkan untuk mentertibkan administrasi orang per orang di Indonesia agar setiap identitas dan mobilitasnya tercatat dan terpantau secara jelas dan benar oleh negara. Jadi Anda tentu akan lebih dimudahkan dengan adanya e-KTP ini. Namun, Adakalnya kita sedikit lengah dan lalai. Sehingga tak jarang KTP sering hilang.

Kehilangan KTP merupakan hal yang tidak ingin Anda alami tentunya.Tetapi, hal tersebut dapat saja terjadi pada Anda akibat suatu hal yang seperti lupa menaruhnya, sobek ataupun hilang. Akan sangat membingungkan apabila KTP tersebut akan digunakan untuk mengurus perihal birokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, jalan satu-satunya adalah Anda harus mengurus dan membuat lagi. Tidak perlu khawatir mengenai hal tersebut karena sudah tersedia layanan untuk mengatasi masalah KTP Anda yang hilang. Untuk mengetahui cara dan syarat apa saja yang harus dipenuhi, dibawah ini terdapat penjelasannya.

 

Memahami Fungsi KTP

 

 

Kartu tanda penduduk merupakan hal yang sangat penting dalam birokrasi dan menjadi syarat utama dalam fungsi administrasi. Banyak administrasi yang memerlukan ktp sebagai syarat utamanya. Ktp sendiri adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ktp berbentuk kartu yang berwarna biru dengan material yang terbuat dari Polyethylene Terephthalate Glycol (PETG).  Bahan baku plastik tersebut umum digunakan untuk membuat ID smart card berbasis RFID.

Adapun Fungsi Ktp yang lain adalah sebagi berikut :

  • Sebagai identitas
  • Syarat Administrasi
  • Membuat Dokumen
  • Melamar Pekerjaan
  • Dan masih banyak lagi

Selain itu kini kita mengenal E-Ktp yang memiliki fungsi yang sama dengan KTP dan diakui dalam undang-undang keberadaanya untuk memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku secara Nasional. Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.

 

 

Baca Juga : Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang dan Syarat untuk Membuatnya Kembali 

 

Cara Mengurus KTP Hilang dan Syarat untuk Membuatnya Kembali

 

Cara Mengurus KTP Hilang dan Syarat untuk Membuatnya Kembali
 

Setelah memahami fungsi dari Ktp diatas, Anda bisa membayangkan betapa sulitnya jika kita kehilangan KTP. Oleh sebab itu kita acap kali panik ketika KTP kita hilang. Namun jangan khawatir kita dapat membuatnya kembali dengan cara yang akan di paparkan berikut :

 

  1. Mengurus Surat Kehilang Pada Kepolisian

    Khusus untuk KTP yang hilang Anda Anda harus melapor terlebih dahulu dan membuat surat kehilang dari polisi dan kelurahan tempat Anda tinggal. Anda juga bisa membawa KK dan Foto keluarga terbaru serta 2 buah pas foto ukuran 3×4 dan 2 buah pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah bagi tahun kelahiran ganjil dan latar belakang biru bagi tahun kelahiran genap. Ini dibutuhkan agar kepengurusan bisa berjalan lancar. Akan lebih mudah juga jika Anda mempunyai foto copy Ktp lama Anda yang hilang.

  2. Mendatangi Kantor Kelurahan

    Setelah mendatangi kepolisian Anda dapat membawa berkas-berkas tersebut kekantor kelurahan untuk dibuatkan berkas-berkas atau surat permohonan agar Anda bisa mengurusnya ke kantor capil ditempat Anda tinggal. Tujuannya Agar lebih Mudah.

  3. Mendatangi Dinas Kependudukan atau Kecamatan

    Setelah semua persyaratan kehilangan tersebut selesai, Anda sudah bisa langsung membuat Ktp Anda dengan serta membawa :

    • pas foto berukuran 4X6 sebanyak 2 lembar,
    • foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy KTP yang hilang (jika Anda memilikinya),
    • surat pengantar dari kelurahan
    • dan formulir permohonan KTP baru dari kelurahan.

    Dokumen persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Proses pembuatan KTP baru Anda akan memakan waktu selama 7 hari. Jika tidak mengalami kendala tertentu.

 

 

Baca Juga : Daftar Template Website Terbaik & SEO Friendly di Tahun 2021 

 

Cara Mengecek Kartu Tanda Penduduk Secara Online

Ditengah perkembangan Teknologi saat ini. Anda sudah dapat mengcek KTP Anda secara online tanpa perlu harus repot-repot mendatangi instansi terkait. Cukup akses sendiri dengan smartphone dan jaringan data Anda. Berikut Cara Mengecek Kartu Tanda Penduduk Secara Online :

  • Buka situs disdukcapil kemendagri pada chrome Anda
  • Setelah situs terbuka cari menu E-Ktp dan isi NIK Anda
  • Setelah terisi tekan enter dan Anda dapat melihat E-Ktp Anda

NIK terdiri dari 16 digit.Dalam hal NIK yang tercantum pada KTP-el diketemukan berbeda dengan NIK yang tercantum pada dokumen kependudukan dan/atau dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh kementrian/lembaga atau badan hukum indonesia. Cara ini dapat memudahkan Anda untuk melihat E-Ktp Anda sudah terdaftar di database atau belum. Tanpa perlu mendatangi instansi terkait untuk lebih praktis dan menghemat waktu tentunya. Dalam kondisi norma e-ktp membutuhkan waktu 2-14 hari. Seringkali kepengurusan nya lebih lama karena faktor tertentu seperti stok Blanko e-KTP/Chip yang terbatas dan lain- lain.

 

 

Baca Juga : Cara Mengurus SIM Hilang dan Syarat untuk Membuatnya Kembali 

Kesimpulan dan Penutup

KTP memang sangat penting dan harus Anda jaga agar tidak hilang. Karena adakalanya peroses pembuatannya cukup lama dan akan lebih sulit jika Anda membutuhkan keinginan mendesak yang membutuhkan Ktp sebagai syarat utamanya. Dinegara dengan peraturan yang dilindungi payung hukum pastinya membutuhkan suatu hal untuk pendataan administrasi yang sistematis dan terstruktur. Diindonesia sendiri KTP meruapakan alat yang digunakan dalam fungsi administrasi organize data.

Walaupun saat ini kita sudah dipermudah dengan teknologi online media cetaknya tetap harus di pegang karena hal visualnya tentu lebih digunakan. Ulasan diatas dapat membantu Anda mengurus KTP yang hilang. Sekarang Anda sudah mengerti cara untuk mengatasi KTP yang hilang . Keberadaan KTP  ini penting karena sudah seperti yang dijelaskan diatas bahwa Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap orang .

Sebaiknya jika memiliki dokumen yang penting dan terus berguna dalam hidup Anda, maka simpanlah dengan baik dan selalu ingat dimana menyimpannya. Memang harga untuk mengurus Kartu tanda penduduk gratisdan prosesnya tidak terlalu sulit. Alangkah baiknya jika Anda lebih berhati-hati dan teliti untuk menyimpan suatu dokumen yang berguna. Karena Kartu Tanda Penduduk bukan hanya sebagai Identitas namun memiliki banyak fungsi.

 

 

solusi sempurna untuk bisnis anda
Subscribe here to get update