Mengenal SIUP Perusahaan, Manfaat, Tujuan Dan Cara Membuatnya

Mengenal SIUP Perusahaan, Manfaat, Tujuan Dan Cara Membuatnya

Legalitas dalam sebuah bisnis menjadi hal yang sangat penting karena yang demikian ini bisa meningkatkan kepercayaan dari masyarakat. Selain itu, dengan mengacu pada legalitas tersebut, nantinya akan menghindarkan dari adanya permasalahan hukum yang kerap kali menjerat para pelaku usaha. Menyikapi hal tersebut, kini telah hadir SIUP atau yang lebih dikenal dengan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Merujuk pada istilah Surat Izin Usaha Perdagangan, disebutkan bahwa setiap bisnis memang wajib memiliki surat izin tersebut jika memang tidak ingin dicekal. Surat izin tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh instansi resmi yang nantinya akan menerangkan domisili dari usaha tersebut.

Untuk diketahui bahwasannya Surat Izin Usaha Perdagangan ini tidak hanya dimiliki oleh mereka yang menjalankan sebuah usaha perdagangan besar, namun usaha kecil sekalipun harus memilikinya. Tidak mengherankan jika pelaku bisnis yang berada di bawah naungan PT, Firma, CV, koperasi hingga BUMN selalu melakukan pengurusan SIUP ketika perusahaan tersebut memutuskan untuk berdiri.

Baca Juga : Mengenal Perbedaan PT Dan CV Pada Legalitas Pendirian Perusahaan

 

Mengenal Apa itu SIUP

 

Ditegaskan sebelumnya, jika setiap usaha harus memiliki SIUP yang ternyata ketetapan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.289/MPP/Kep/10/2001 yang berkaitan dengan ketentuan standar pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan. Atas dasar itulah, kemudian muncul pertanyaan apakah yang dimaksud dengan SIUP sesungguhnya.

Selanjutnya, mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan disebutkan bahwa yang demikian ini adalah sebuah surat izin yang nantinya akan diberikan kepada sebuah badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan. Seperti yang disebutkan sebelumnya jika SIUP nantinya akan menjadi pertanda atas legalitas dari usaha yang dijalankan tersebut.

Mengenai keberadaan Surat Izin Usaha Perdagangan, ternyata tidak semua usaha diwajibkan memiliki SIUP. Ada beberapa pengecualian yang kemudian hal semacam ini harus diketahui bersama. Berikut beberapa usaha yang tidak diwajibkan memiliki SIUP.

  1. Perusahaan yang mengelola kegiatan di luar sector perdagangan seperti pendidikan, praktik dokter dan lain sebagainya
  2. Merupakan kantor cabang ataupun perwakilan
  3. Beberapa perusahaan mikro yang memiliki kriteria sebagai berikut.
    • Usaha perseorangan ataupun persekutuan yang tidak berbadan hukum seperti halnya PD, UD dan sejenisnya
    • Usaha yang dijalankan sekaligus diurus oleh anggota keluarga terdekat atau pemiliknya
    • Kekayaan hanya sebesar Rp 50juta tanpa melibatkan bangunan tempat usaha dan tanah

Sekalipun dianggap sebagai pengecualian, namun demikian beberapa usaha mikro tersebut masih berkesempatan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan yang berwana hijau. Hal ini bisa dilakukan selama pihak yang bersangkutan berkenan untuk mengajukannya.

 

Manfaat Adanya SIUP

Mengenal SIUP Perusahaan, Manfaat, Tujuan Dan Cara Membuatnya | IDCloudHost

 

Mengingat kewajiban yang memang harus dipenuhi oleh pelaku bisnis yang berkecimpung dalam bidang perdagangan, kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan ternyata memberikan manfaat yang sangat besar bagi pemiliknya. Mengenai manfaat tersebut, berikut beberapa yang memang harus diketahui.

  1. Bentuk perizinan resmi sebuah usaha perdagangan yang nantinya usaha Anda akan selamat dari adanya tindak penertiban usaha liar yang kerap kali dilakukan oleh pihak berwenang seperti halnya satpol PP
  2. Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan, nantinya Anda akan lebih mudah untuk mengajukan sebuah pinjaman kepada pihak bank
  3. Mempermudah untuk mengkuti kegiatan tender ataupun lelang karena salah satu syarat adalah memiliki SIUP
  4. Membantu dalam menunjang pengembangan usaha ketika ingin bersaing dalam taraf internasional
  5. Dengan mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan, sebuah usaha perdagangan akan dianggap kredibel

Baca Juga : Cara Mengetahui Website Penipuan di Internet

 

Tujuan Membuat SIUP

Mengenal SIUP Perusahaan, Manfaat, Tujuan Dan Cara Membuatnya | IDCloudHost

 

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwasannya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP ini dimaksudkan untuk membantu dalam memperlancar kegiatan usaha yang dijalankan. Dalam hal ini, banyak sekali bisnis yang saat ini berkembang tanpa adanya sebuah legalitas perdagangan. Yang demikian ini nantinya akan mempersulit atau bahkan akan dijatuhi hukuman tegas oleh pihak berwenang ketika terjaring razia.

Selain itu, tujuan dari Surat Izin Usaha Perdagangan ini adalah untuk mempermudah pihak pemerintah dalam melakukan penertiban, pengawasan sekaligus pengarahan atas semua usaha perdagangan yang ada. Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika setiap pelaku bisnis wajib mengurus SIUP.

Dengan mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan di dinas perindustrian kabupaten ataupun kota, nantinya SIUP juga bisa dijadikan sebagai perlindungan hukum. Adanya tujuan tersebutlah kemudian jiakalau disuatu masa ada permasalahan yang menimpa usaha tersebut, maka dengan tenang pelaku bisnis bisa menindak melalui jalur hukum.

 

Cara Membuat SIUP

Setelah mengetahui tujuan dari pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan, kini saatnya Anda yang notabene adalah pemilik usaha perdagangan harus mengetahui dengan pasti cara membuat SIUP yang tepat.

Untuk Anda yang memiliki usaha dengan jenis perseroan terbatas, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk direktur
  2. Fotokopi kartu keluarga direktur (jika direkturnya perempuan)
  3. Fotokopi NPWP
  4. Surat keterangan domisili
  5. Fotokopi akta pendirian yang dilegalisasi Menteri Hukum dan HAM
  6. Surat izin gangguan (HO)
  7. Izin prinsip
  8. Neraca perusahaan
  9. Foto 4×6 sebanyak 2 lembar
  10. Materai 6000

Baca Juga : Cara Mengirim Persyaratan Domain Indonesia

 

Sedangkan untuk jenis usaha perdagangan, pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan yang bentuknya koperasi harus memenuhi persyaratan berikut ini.

  1. Fotokopi KTP dewan pengurus sekaligus dewan pengawas koperasi
  2. Fotokopi NPWP
  3. Fotokopi akta pendirian koperasi yang telah dilegalisasi oleh pihak yang berwenang
  4. Menyerahkan daftar kepengurusan koperasi
  5. Fotokopi SITU yang berasal dari Pemerintah Daerah
  6. Neraca koperasi
  7. Materai 6000
  8. Foto 4×6 pimpinan perusahaan 2 lembar

 

Dengan persyaratan tersebut, selanjutnya tahapan dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ini adalah sebagai berikut. Pastikan Anda mengatahui dengan benar demi kelancaran pengurusan SIUP usaha perdagangan Anda yang ditekuni saat ini.

  1. Mengambil formulir pendaftaran atau surat permohonan dari Kantor Dinas Perdagangan terdekat
  2. Mengisi formulir tersebut dengan baik dan benar sekaligus menandatanganinya. Selanjutnya, formulir tersebut difotokopi rangkap 2 dan digabung dengan persyaratan yang sudah disediakan
  3. Membayar tarif pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan yang pada dasarnya masing-masing wilayah memiliki kebijakan masing-masing. Yang demikian ini bisa ditanyakan langsung kepada pengurus kantor terdekat
  4. Selanjutnya, Anda akan diminta menunggu kurang lebih selama 2 minggu untuk mengambil Surat Izin Usaha Perdagangan tersebut dengan adanya konfirmasi yang dilayangkan dari pihak dinas terkait terlebih dahulu

 

Penutup & Kesimpulan

Sebuah Surat Izin Usaha Perdagangan memiliki peranan yang sangat penting hingga kemudian setiap usaha yang berkedok dalam dunia perdagangan diwajibkan untuk memilikinya. Sekalipun demikian, ada beberapa usaha perdagangan yang tidak diharuskan untuk mengurus SIUP dengan kriteria yang tersebut di atas. Tentu saja hal semacam ini harus dipahami oleh setiap pelaku bisnis.

Selanjutnya, Surat Izin Usaha Perdagangan ini nantinya akan membantu dalam meningkatkan kredibilitas usaha sekaligus juga menjadi perlindungan dari sisi hukum. Tidak hanya itu saja, bahwasannya sebuah SIUP juga bisa membantu dalam mengembangkan bisnis demi kemajuan bisnis tersebut di masa yang akan datang. Oleh sebab itu, sangat disarankan untuk segera mengurus SIUP.

Mengenai pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan ini bisa dibilang sangat mudah selama Anda mengetahui persyaratan yang memang harus dipenuhi. Dengan mengunjungi dinas terkait, nantinya Anda akan dipandu dan dengan mudah bisa mendapatkan SIUP setelah menunggu beberapa waktu. Kini Anda bisa menjalankan usaha dengan lebih tenang karena usaha tersebut sudah dikatakan legal.

solusi sempurna untuk bisnis anda
Subscribe here to get update