Mengenal Perbedaan PT Dan CV Pada Legalitas Pendirian Perusahaan

Mengenal Perbedaan PT Dan CV Pada Legalitas Pendirian Perusahaan

Pernahkah Anda mendengar nama PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap) dan pernahkah Anda tahu bahwa keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dan banyak orang yang salah kaprah dalam menafsirkan keduanya. Sekilas mungkin keduanya memiliki kesamaan namun pada kenyataannya memiliki banyak perbedaan.

Bagi Anda yang memiliki niat untuk membuat PT atau CV harus mengetahui perbedaan keduanya dengan lebih teliti lagi. Setelah mengenal perbedaan PT dan CV maka Anda akan lebih yakin lagi mana yang akan Anda dirikan, PT ataulah CV.

Baca Juga : Mengenal Apa Itu Startup. Pengertian, dan Perkembangan Bisnis Startup di Indonesia

 

Pengertian Legalitas PT dan CV Perusahaan

 

Sejak awal Anda harus mengenal perbedaan PT dan CV terlebih dahulu sebelum mendirikan sebuah perusahaan atau badan usaha. Hal tersebut bertujuan agar pemilihan perusahaan yang akan didirikan sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan sehingga tidak salah tujuan.

Setelah perusahaan berdiri jangan sampai ada masalah dikarenakan salah pemahaman mengenai PT dan CV yang bisa menghambat jalannya sebuah perusahaan. Pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai perbedaan PT dan CV dan akan dimulai dengan pengertian dari keduanya.

PT atau Perseroan Terbatas merupakan sebuah badan usaha diamana modal usaha terbagi menjadi beberapa pemilik saham serta tanggung jawab dari pemegang saham bergantung atas seberapa besar saham yang diinvestasikan atau dimiliki.

Sedangkan CV atau Commanditaire VennootschapI merupakan sebuah persekutuan dimana pendiri atau pemiliknya terdiri dari beberapa orang diamana orang tersebut memberikan uang atau barang kepada orang yang menjalankan perusahaan atau pemimpin perusahaan.

 

Mengenal Perbedaan PT dan CV dari berbagai aspek

 

Agar lebih mengenal perbedaan PT dan CV maka akan dilihat perbedaan dari keduanya berdasarkan berbagai aspek.

  1. Dasar hukum

    PT (Perseroan Terbatas)

    PT memiliki dasar hokum berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 yang berisi tentang bentuk perusahaan serta kententuan terbentuknya PT. Saat ini terutama di Indonesia banyak yang mendirikan Perseroan Terbatas yang biasanya berbentuk usaha dengan skala kecil, menengah, atau skala besar.
     
    CV (Commanditaire Vennootschap)

    Berbeda dengann PT, CV atau Commanditaire VennootschapI merupakan sebuah badan usaha yang tidak memiliki dasar hukan secara pasti. Selain itu, tidak ada aturan atau peraturan khusus yang mengatur tentang CV. Saat ini, di Indonesia banyak yang mendirikan CV terlebih pada UMKM atau Usaha Kecil dan Menengah semakian banyak UMKM maka semakin banyak juga CV yang didirikan.
     

  2. Pendirinya

    PT (Perseroan Terbatas)
    Sebuah PT harus didirakan minimal oleh dua orang dan kedua orang tersebut terlibat dalam pendirian PT tersebut. Selain itu, kedua pendiri tersebut harus WNI atau Warga Negara Indonesia. Bagi para pemodal asing boleh menjadi bagian dari pendiri beradasarkan aturan mengenai PMA atau Penanaman Modal Asing. Jadi, PT minimal didirikan oleh dua orang dan WNI namun jika ada PMA maka boleh ikut sebagai pendiri.
     
    CV (Commanditaire Vennootschap)

    Pendiri dari CV harus WNI atau Warga Negara Indonesia dan tidak boleh WNA atau Warga Negara Asing karena hal tersbeut tidak memungkinkan. Jumlah minimal pendiri untuk CV yaitu minimal dua orang sama seperti PT. Jadi, pendiri CV minimal dua orang dan harus WNI.
     

  3. Penamaan perusahaan

    PT (Perseroan Terbatas)

    Pemberian nama perusahaan jika mendirikan PT sudah ada dasar hukumnya yaitu UU No. 40 Tahun 2007 dengan aturan sebagai berikut:

    • Nama perusahaan atau perseroan Anda harus dimulai dengan kalimat ‘Perseroan Terbatas’ atau bisa disingkat menjadi PT misalnya PT. Lancar Jaya.
    • Nama perusahaan atau perseroan yang Anda miliki tidak noleh sama atau mirip dengan PT yang sudah berdiri sebelumnya yang ada di Indonesia. Hal tersebut sudah di atur dalam PP No. 26 Tahun 1998.

     
    CV (Commanditaire Vennootschap)

    Pendiri dari CV harus WNI atau Warga Negara Indonesia dan tidak boleh WNA atau Warga Negara Asing karena hal tersbeut tidak memungkinkan. Jumlah minimal pendiri untuk CV yaitu minimal dua orang sama seperti PT. Jadi, pendiri CV minimal dua orang dan harus WNI.
     

  4. Modal usaha

    PT (Perseroan Terbatas)
    Mengenai modal usaha untuk PT sudah diatur berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007, diaman dalam UU tersebut disebutkan bahwa modal dasar untuk berdirinya sebuah PT harus:

    • Modal dasar yang harus dimiliki adalah minimal sebesar Rp. 50.000.000,-, namun jika ada UU serta aturan lain yang berbeda berdasarkan jenis usaha yang dijalankan itu hal yang berbeda.
    • Modal sebesar 25% atau sekitar Rp. 12.500.000,- harus sudah disetor oleh pemegang saham perseroan.

     
    CV (Commanditaire Vennootschap):

    Modal usaha untuk CV tidak ada aturan serta ketentuan khusus dengan kata lain tidak ada modal minimal atau modal dasar minimal yang harus dimiliki sebagai pendiri CV serta tidak ada modal minimal yang harus disetor sebagai pemegang saham. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian ketika mendirikan CV yaitu:

    • Sistem kepemilikan akan sebuah saham pada CV tidak ada.
    • Modal awal tidak ditentukan berapa besarnya secara terperinci sehingga modal tersebut ditentukan secara mandiri oleh pediri CV. Sleian itu, modal usaha juga bisa dihasilkan berdasarkan musyawarah dan kesepakatan bersama.

     

  5. Berdasarkan tujuannya

    PT (Perseroan Terbatas)

    Anda harus mengetahui tujuan dari PT sehingga nantinya Anda tidak salah tujuan dnegan usaha yang akan Anda jalankan. Tujuan didirikannya sebuah PT:

    • Perseroan Terbatas (PT) non-fasilitas pada kegiatan usaha Pembangunan atau KOntraktor, Pengangkutan Darat, Perbengkelan, Percetakan, Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan serta Jasa.
    • Perseroan Terbatas (PT) mencakup berbagai usaha yaitu Pers, Film serta Perekaman, Radio Swasta, Pengangkutan Udara, Ekspedisi kapal laut, Pelayaran, Pariwisata, serta masih banyak usaha yang lainnya.

     
    CV (Commanditaire Vennootschap):
    Tujuan adanya CV hanya menacakup beberapa kegiatan usaha saja dan terbatas pada beberapa bidang saja misalnya perdagangan, perindustrian, bengkel, pertanian, jasa, percetekan, serta pembangunan hanya sampai grad 4.
     

  6. Proses pendirian

    PT (Perseroan Terbatas)

    Sebuah PT lebih membutuhkan waktu yang lama dibandingkand dengan CV, hal tersbeut dikarenakan harus mendapatkan ijin atau legalitas dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta banyak prosedur panjang yang harus dijalani. Biaya yang dikeluarkan untuk membuat akta pendirian sebuah PT juga membutuhkan dana yang besar.
     
    CV (Commanditaire Vennootschap):
    Sebuah CV akan berdiri dengan waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan sebuah PT serta biaya yang dikeluarkan juga lebih sedikit atau murah. Meskipun demikian bukan berarti PT lebih baik dari CV karena keduanya tidak bisa dibandingkan karena memiliki tujuan yang berbeda.

Baca Juga : Mengenal Apa Itu Saham, Manfaat, Jenis dan Resikonya

 

Penutup & Kesimpulan

Adanya ulasan diatas diharapkan membuat Anda lebih mengenal perbedaan PT dan CV secara lebih dalam lagi. PT ataupun CV tetunya memiliki kekurangan serta kelebihan masing-masing. Tidak ada yang lebih unggul satu sama lain karena keduanya memang diterapkan sesuai dengan kebutuhan akan usaha yang akan kita jalankan.

Sebuah perusahaan akan berjalan dengan lancar jika Anda tahu tujuan serta perusahaan yang dijalankan sesuai dengan usaha yang dipilih. Bagi Anda yang sedang membangun bisnis dan Startup diharapkan informasi ini bisa menjadi landasaran yang bagus untuk kebutuhan Anda. Jangan lupa komentar dibawah ya!

solusi sempurna untuk bisnis anda
Subscribe here to get update