Cara Membuat NPWP Pribadi dengan Cepat dan Mudah

Cara Membuat NPWP Pribadi dengan Cepat dan Mudah

Anda mungkin sudah mendengar mengenai NPWP. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/WNI, baik itu secara pribadi maupun mereka yang sudah memiliki usaha. NPWP ini sendiri berguna sebagai salah satu alat administrasi dalam membayar pajak dan sejumlah persyaratan lainnya. Lalu, bagaimana cara membuat NPWP?

NPWP sendiri umumnya berbentuk kartu layaknya KTP yang juga wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah memenuhi kriteria tertentu. Sementara bagi mereka yang tidak melakukan pendaftaran NPWP, telah terdapat sanksi yang sudah berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan tentang perpajakan.

Sebelum mengetahui bagaimana cara membuat NPWP, ada baiknya Anda mengetahui betul apa sebenarnya NPWP itu sendiri. Dengan begitu, Anda akan jauh lebih mudah dalam memahaminya dan menggunakan NPWP tersebut.

 

Mengenal Apa itu NPWP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak. Nomor tersebut nantinya akan digunakan sebagai tanda pengenal serta identitas wajib pajak dalam hal melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

NPWP Pribadi sendiri wajib dimiliki oleh setiap individu atau perorangan yang memiliki penghasilan di Indonesia. NPWP tersebut nantinya akan dijadikan sebagai sarana administrasi. Baik itu melakukan pembayaran pajar, pembuatan paspor, hingga persyaratan sejumlah pelayanan umum yang lainnya.

Baca Juga : Permintaan Faktur Pajak Layanan IDCloudHost

 

Syarat Membuat NPWP Pribadi

 

Sebelum mengetahui bagaimana cara membuat NPWP, terdapat pula beberapa syarat membuat NPWP pribadi yang perlu Anda ketahui. Beberapa persyaratan tersebut dikelompokan seperti berikut:

  1. Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Persyaratan yang diperlukan adalah fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotocopy paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Kemudian dokumen yang memberikan izin kegiatan usaha atau surat yang menerangkan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas yang bisa Anda dapat dari dari Pemda setempat.Baik itu kelurahan ataupun kepala desa. Bisa juga dengan bukti pembayaran tagihan listrik. Syarat lainnya adalah surat pernyataan bermaterai jika yang bersangkutan benar-benar mengoperasikan usaha tersebut ataupun pekerjaan bebas.
  2. Wajib Pajak Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Syarat yang harus dipenuhi adalah fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotocopy paspor, kemudian KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau jika tidak ada cukup dengan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
  3. Wajib Pajak Pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotocopy paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).Kemudian fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy Kartu NPWP milik suami, jika suami WNA sertakan pula fotocopy dokumen dari perpajakan yang ada di luar negeri. Kemudian fotocopy surat yang menyatakan dikehendakinya hak maupun kewajiban perpajakan yang dipisah dengan suami atau surat perjanjian penghasilan & harta yang terpisah.

Itulah beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan sebelum membuat NPWP. Kemudian beberapa cara membuat NPWP di bawah ini bisa Anda lakukan untuk mendapatkan NPWP.

Baca Juga : Tutorial Cara Lapor Pajak Online atau SPT Tahunan Pribadi

 

Bagaimana Cara Membuat NPWP Pribadi Online

Cara Membuat NPWP Pribadi dengan Cepat dan Mudah
 

NPWP Pribadi bisa dibuat dengan sangat mudah. Pasalnya, Dirjen Pajak sudah memperkenalkan cara membuat NPWP tersebut melalui laman internet atau yang lebih dikenal dengan sebutan E-REG DJP atau e-Registration.

Untuk cara membuat NPWP sendiri bisa Anda lakukan dengan cepat via online, dengan beberapa langkah berikut:

  1. Akses situs Dirktorat Jenderal Pajak (DJP) yang beralamatkan ereg.pajak.go.id/login atau www.pajak.go.id secara online.
  2. Pada menu tersebut Anda bisa memilih menu e-Registration. Kemudian daftarkan diri untuk memperoleh akun dengan memilih menu Daftar.
  3. Anda bisa mulai mengisi data pendaftaran dengan baik dan benar.
  4. Jika sudah Anda sudah bisa mengaktifkan akun. Buka email yang sudah digunakan untuk mendaftar, lalu pilih kotak masuk dan buka pesan yang Anda dapat untuk mengaktifkan akun serta ikuti petunjuknya hingga akun berhasil diaktifkan.
  5. Anda bisa login ke e-Registration dan masukkan email serta password yang sebelumnya sudah dibuat.
  6. Jika sudah, maka akan muncul halaman Registrasi. Anda bisa mengisi data dengan baik dan teliti. Jika benar, maka akan terlihat surat keterangan bahwa Anda sudah terdaftar secara sementara.
  7. Cara membuat NPWP selanjutnya, Anda bisa mengirim formulir pendaftaran yang sudah diisi. Klik menu daftar untuk melakukan pengiriman ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
  8. Selanjutnya, Anda dapat mencetak dokumen berupa formulir pendaftaran Wajib Pajak serta surat keterangan bahwa Anda sudah terdaftar secara sementara.
  9. Cara membuat NPWP selanjutnya, Anda bisa menandatangani formulir dan siapkan dokumen lainnya yang diperlukan.
  10. Anda bisa mengirim seluruh dokumen tersebut kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dengan paling lambat empat belas hari saat Anda sudah mengirimkan formulir secara online.
  11. Jika tidak ingin kesusahan, maka Anda bisa melakukan scan dokumen lalu mengunggahnya ke aplikasi yang bernama e-Registration.
  12. Terakhir, Anda bisa mengecek status dan Anda hanya tinggal menunggu kiriman NPWP Anda yang sudah jadi dalam bentuk kartu.

Itulah beberapa langkah dari cara membuat NPWP yang bisa Anda lakukan secara online. Jika Anda kesulitan melakukannya secara online, maka di bawah ini merupakan cara membuatnya secara offline yang bisa Anda terapkan.

 

Bagaimana Cara Membuat NPWP Pribadi Offline

Anda bisa mendaftar NPWP dengan datang langsung menuju KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Tentu saja semua persyaratan dokumen perlu Anda bawa dengan lengkap. Namun, cara membuat NPWP secara offline terbagi menjadi dua metode seperti berikut:

  1. Dengan mendatangai KPP secara langsung

    Metode yang pertama ini Anda bisa langsung datang menuju Kantor Pelayanan Pajak. Jangan lupa bawa semua dokumen persyaratan yang sudah ditentukan. Kemudian jika domisili Anda berbeda dengan alamat di KTP maka sertakan pula surat yang menerangkat tempat tinggal yang baru dari kelurahan setempat.

    Selanjutnya semua dokumen difotocopy dan isi formulir pendaftaran secara benar dan teliti lengkap dengan tanda tangan. Formulir tersebut bisa Anda dapat dari petugas di KPP saat pendaftaran. Kemudian, jika sudah serahkan berkas yang ada kepada petugas terkait sehingga Anda akan memperoleh tanda terima bahwa Anda sudah melakukan pendaftaran Wajib Pajak. Dengan begitu, kartu NPWP nantinya dapat dikirim ke rumah Anda.

  2. Menggunakan jasa ekspedisi

    Metode yang kedua dapat Anda jadikan pilihan jika alamat Anda jauh dari lokasi KPP. Tentu Anda akan sangat kerepotan untuk mengurus dan membuat NPWP tersebut. Untuk itu cara membuat NPWP yang perlu Anda lakukan adalah dengan mendatangi kantor ekspedisi secara langsung. Anda bisa melakukan pengisian formulir pendaftaran kemudian mengirimkannya dengan kelengkapan dokumen yang menjadi syarat pembuatan NPWP.

Itulah beberapa cara membuat NPWP yang bisa Anda lakukan. Sebenarnya, tidak terlalu sulit dalam membuat NPWP Pribadi. Hanya saja, Anda perlu melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan sehingga proses pembuatan NPWP pun tidak akan memakan waktu yang lama.

Jika ingin membuat NPWP dengan cara yang mudah, maka Anda bisa memilih cara membuat NPWP secara online. Dengan begitu, dimana pun dan kapan pun Anda ingin melakukannya, Anda tidak akan terhalang dengan kesibukan yang ada. Beberapa informasi lengkap mengenai NPWP di atas tentunya sangat membantu Anda dalam mengetahui dan mendaftar NPWP. Untuk iu, sebagai warga negara yang baik maka tentunya Anda wajib untuk membayar pajak, serta memiliki NPWP.

solusi sempurna untuk bisnis anda
Subscribe here to get update