Perubahan Tampilan Whois pada Nama Domain

Perubahan Tampilan Whois pada Nama Domain

Beberapa waktu lalu seluruh dunia digemparkan dengan beberapa informasi terkait dimana Facebook mengalami kecolongan data pada Kasus Cambridge Analytica (Baca Juga : Mengetahui Secara Lengkap Kasus Kebocoran Data Facebook). Saat ini juga dunia sedang berupaya dalam membuat serangkaian perlindungan salah satunya adalah adanya aturan baru terkait perlindungan data pribadi yakni GDPR (General Data Protection Regulation) yang mencakup bagaimana suatu organisasi bisa memproses data pribadi dan memperluas penerapannya pada organisasi lainnya. Hal ini sudah berlaku di kawasan UE / Eropa sehingga banyak sekali update yang diberikan akibat aturan dari (General Data Protection Regulation) ini.

GDPR (General Data Protection Regulation) adalah peraturan mengenai Data Privacy yang diterapkan bagi seluruh perusahaan di dunia yang menyimpan, mengolah, atau memproses personal data penduduk EU / Uni Eropa. Tujuan dari GDPR adalah memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap kerahasiaan data (data privacy) dalam ekonomi digital saat ini dengan memberikan keleluasaan lebih untuk individual terhadap datanya dan memberikan peraturan yang lebih ketat kepada pihak yang mengelola atau menyimpannya.

Perusahaan yang mendaftar dan memelihara nama domain (Registrar) mendapatkan surat edaran yang secara lengkap bisa kamu lihat pada surat [PDF] berikut. GDPR memungkinkan perusahaan registrar untuk didenda hingga € 20 juta jika ada pihak perusahaan yang melanggar terkait aturan baru yang dikeluarkan rencananya pada bulan depan. Meskipun sebagian besar perusahaan yang mengoperasikan DNS berbasis di Amerika Serikat, orang yang mendaftar domain sering berbasis di Eropa dan undang-undang berlaku untuk data mereka.

Perlu kamu ketahui bahwa ketika seseorang mendaftarkan nama domain, data pribadi mereka dipublikasikan di internet di bawah layanan Whois (https://idcloudhost.com/whois/) – Dimana pada whois akan menampilkan data seperti nama, email, nomor telepon dan alamat fisik dan lainnya. Data data tersebut akan tidak muncul jika pengguna membayar layanan ID Protection untuk domain mereka. Aturan baru ini membuat ICANN sebagai salah satu organisasi yang mengurus terkait layanan Domain di seluruh dunia membuat banyak perubahan pada layanan Domain khususnya Whois.

“Kami meminta Anda untuk membantu ICANN dan pendaftar nama domain dan pendaftar untuk mempertahankan WHOIS global dalam bentuknya saat ini, baik melalui klarifikasi GDPR, moratorium penegakan atau tindakan relevan lainnya, sampai kebijakan WHOIS yang direvisi yang menyeimbangkan publik kritis ini perspektif minat dapat dikembangkan dan diimplementasikan”, Ujar CEO ICANN, Goran Marby.

Indonesia sendiri, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mengubah tampilan data Whois terkait kebijakan perlindungan data pribadi yang berlaku efektif terhitung per 24 Mei 2018. PANDI merupakan salah satu organisasi yang bertanggung jawab untuk mengurus dan mengelola nama Domain Indonesia. (Baca Juga : IDCloudHost Menjadi Registrar Domain Indonesia Resmi PANDI).

Hal ini dikatakan untuk mendukung dan sebagai upaya untuk menyesuaikan juga mengenai perlindungan Data di Indonesia dan Global. Perlu kamu ketahui juga bahwa Indonesia telah memberlakukan UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 26 ayat (2) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dilanggar hak persetujuannya atas penggunaan data pribadinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

Kementrian Komunikasi dan Informatika juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang mengatur tentang perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan dan pemusnahan data pribadi yang penerapannya berlaku efektif rencananya pada bulan November tahun 2018.

Melalui informasi ini juga, IDcloudHost juga turut mendukung dan berharap dengan adanya perubahan tampilan Whois ini maka IDCloudHost telah ikut memajukan diskursus perlindungan data pribadi di Indonesia. Harapannya juga IDCloudHost akan terus bisa memberikan layanan terbaik serta dapat melindungi data dan informasi pelanggan.

Adapun tampilan Whois pada domain Indonesia (*.id) saat ini hanya menampilkan data Registrar Terdaftar pada saat Anda melakukan pengecekan pada halaman Whois. Sebagai contoh kami mencoba untuk melihat data Whois pada domain idcloudhost.co.id melalui whois.domaintools.com/idcloudhost.co.id. Sedangkan untuk Domain tld internasional masih belum aktif.

solusi sempurna untuk bisnis anda
Subscribe here to get update