E-Nofa : Cara Membuat, Syarat dan Contohnya

E-Nofa : Cara Membuat, Syarat dan Contohnya

Seiring maraknya perkembangan teknologi yang semakin canggih tentu saja memberikan berbagai kemudahan bagi umat manusia dalam menjalankan kehidupan. Salah satunya adalah pengadaan kemudahan dalam bidang perpajakan yang saat ini sedang digencarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Indonesia. Dikenal dengan sebutan elektronik penomoran faktur pajak atau E-Nofa yang merupakan salah satu terobosan baru untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Bentuk modernisasi dalam bidang perpajakan seperti halnya elektronik penomoran faktur pajak muncul sebagai bentuk tindak lanjut terhadap berbagai permasalahan dalam bidang perpajakan termasuk salah satunya adalah munculnya faktur pajak illegal atau fiktif. Keberadaan faktur pajak yang demikian ini kerap kali memberikan kerugian yang sangat besar khususnya bagi negara yang bersangkutan. Oleh sebab itu, tindakan penomoran faktur pajak yang sebelumnya bisa dilakukan oleh pengusaha kena pajak ataupun wajib pajak ini harus melalui E-Nofa.

Pemberlakuan elektronik penomoran faktur pajak atau E-Nofa ini juga membantu di dalam pengawasan penomoran faktur pajak yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Melalui tindakan ini, berbagai kecurangan dalam pembayaran pajak kini tidak akan lagi terjadi. Pasalnya nomor seri faktur pajak (NSFP) nantinya akan di jatah oleh pihak direktorat jenderal pajak. Bahkan tidak semua pengusaha kena pajak bisa mendapatkan nomor seri faktur pajak tersebut, karena hanya pengusaha kena pajak yang rajin membayar pajak sekaligus telah melakukan registrasi dan verifikasi.

 

Mengenal Elektronik Penomoran Faktur Pajak (E-Nofa)

Penerapan elektronik penomoran faktur pajak (E-Nofa) didasarkan pada peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian, Keterangan Prosedur, Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan dan Penggantian, Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Disebutkan bahwa E-Nofa pada dasarnya merupakan bentuk pelayanan yang diberikan oleh direktorat jenderal pajak kepada para pengusaha kena pajak. Dengan diberlakukannya E-Nofa, nantinya akan meningkatkan penerimaan atas pajak penghasilan atau PPN. Jadi dengan kata lain, elektronik penomoran faktur pajak (E-Nofa), merupakan sebuah situs yang dibuat oleh direktorat jenderal pajak untuk memfasilitasi semua pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengajukan suatu permohonan terkait dengan nomor seri faktur pajak (NSFP) secara online.

Keberadaan nomor seri faktur pajak dianggap sangatlah penting mengingat ini merupakan salah satu persyaratan untuk bisa membuat faktur pajak. Pembuatan NSFP melalui website E-Nofa tersebut telah diberlakukan sejak 1 Juni 2013 dan sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya untuk kita juga turut mentaati aturan dalam pembuatan NSFP.

Baca Juga :   Mengenal Apa Perbedaan Sales & Marketing dalam Bisnis / Perusahaan

 

Cara Membuat Elektronik Penomoran Faktur Pajak (E-Nofa)

 

Bagi Anda yang saat ini ingin mendapatkan nomor seri faktur pajak (NSFP), cara termudahnya adalah Anda bisa memanfaatkan layanan elektronik penomoran faktur pajak (E-Nofa) dengan memanfaatkan browser yang ada miliki. Lebih lanjut, berikut beberapa langkah yang bisa Anda ikuti untuk mendapatkan NSFP demi bisa membuat suatu faktur pajak.

  1. Masuklah pada website https://efaktur.pajak.go.id/login.
  2. Masukkan username sekaligus password yang telah Anda miliki. Untuk username bisa menggunakan nomor NPWP yang jumlahnya 15 digit.
  3. Setelah Anda berhasil masuk pada website tersebut, Anda bisa memilih tombol permintaan NSFP yang terdapat pada sebelah kiri
  4. Selanjutnya Anda diminta untuk mengisi kolom yang tersedia dengan berbagai informasi yang dibutuhkan.
  5. Setelah Anda yakin benar terhadap data yang dimasukkan, akhiri tindakan tersebut dengan memilih tombol proses.
  6. Kini Anda telah mendapatkan NSFP yang bisa digunakan untuk membuat faktur pajak

Baca Juga :   Cara Mendaftarkan Podcast di Spotify dengan Mudah dan Cepat

 

Syarat Membuat Elektronik Penomoran Faktur Pajak (E-Nofa)

Sebelum Anda memanfaatkan website penomoran faktur pajak, ternyata ada beberapa persyaratan yang memang harus dipenuhi. Tanpa memenuhi salah satu persyaratan tersebut, maka mustahil bagi Anda untuk bisa mendapatkan NSFP sekaligus membuat faktur pajak.

Lebih lanjut, berikut beberapa persyaratan yang dimaksud.

  1. Pastikan Anda terdaftar sebagai PKP (pengusaha kena pajak)

    Merupakan salah satu syarat memanfaatkan elektronik penomoran faktur pajak, pastikan Anda telah terdaftar sebagai PKP sesuai peraturan undang-undang. Disebutkan bahwa PKP itu sendiri merupakan pihak yang menjual barang ataupun jasa. Untuk menjadi PKP harus memenuhi persyaratan berikut ini.
    a) Omset usaha mencapai 4,8 miliar perlu tahun
    b) Telah lulus survei yang dilakukan pihak PKP ataupun KP2KP
    c) Melengkapi dokumen yang dibutuhkan

  2. Memiliki kode aktivasi sekaligus password yang diberikan oleh pihak DJP

    Permohonan kode aktivasi untuk mengakses elektronik penomoran faktur pajak (E-Nofa) menuju pada pasal 8 PER-17/PJ/2014 mengenai permohonan kode aktivasi dan password bagi Pengusaha Kena Pajak. Dalam hal ini, pengusaha kena pajak harus melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk kemudian diberikan kepada direktorat jenderal pajak. Proses ini harus dilakukan secara langsung oleh pihak pengusaha kena pajak. Jika karena suatu hal, proses ini diwakilkan kepada orang lain maka harus dilampiri surat kuasa.

  3. Mempunyai sertifikat elektronik pajak

    Ketika Anda telah terdaftar sebagai PKP, untuk bisa mengakses website elektronik penomoran faktur pajak, seseorang harus memiliki sertifikat elektronik pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai 1 Januari 2015, bahwa DJP menetapkan dalam PER-1/PJ/2014 pasal 9A mengenai pemberian sertifikat elektronik sebagai otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik yang diberikan oleh DJP. Sertifikat ini berisi identitas sekaligus tanda tangan digital PKP.

 

Baca Juga :   Psikotes Gambar : Tips & Trick, Cara Menjawab, dan Contohnya

 

Contoh Penomoran Faktur Pajak (E-Nofa)

Mengenal Apa itu E-Nofa : Cara Membuat, Syarat dan Contohnya
 

Saat Anda telah berhasil mendapatkan nomor seri faktur pajak (NSFP) melalui layanan elektronik penomoran faktur pajak (E-Nofa), nantinya Anda akan melihat setidaknya sebanyak 16 digit angka. Untuk diketahui bahwa, deretan angka tersebut memiliki makna tersendiri yang juga harus diketahui oleh pengusaha kena pajak. Disebutkan bahwa untuk dua digit yang pertama merupakan sebuah kode transaksi dan satu digit selanjutnya adalah kode status.

Tidak hanya itu saja, untuk 13 digit angka selanjutnya merupakan nomor seri faktur pajak yang nantinya akan digunakan untuk membuat faktur pajak. Nomor inilah yang pada dasarnya didapatkan melalui layanan elektronik penomoran faktur pajak (E-Nofa). Sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum yang berlaku di negara tersebut, Anda harus membayar pajak penghasilan yang jumlahnya disesuaikan dengan ketentuan.

Menjadi bagian Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah saatnya Anda menyerahkan beberapa persen dari keuntungan yang diperoleh setiap tahunnya. Tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak semacam ini akan membantu dalam meningkatkan pertumbuhan bangsa. Beruntung kini pihak direktorat jenderal perpajakan (DJP) telah memperkenalkan sebuah aplikasi E-Nofa yang kemudian dikenal dengan elektronik penomoran faktur pajak.

Baca Juga :   Tutorial Mengetahui Penggunaan Quota Bandwidth Pelanggan

 

Kesimpulan dan penutup

Melalui kemudahan yang diberikan tersebut, diharapkan akan meningkatkan jumlah penerimaan negara dari pajak penghasilan. Tentu saja untuk memanfaatkan layanan tersebut ada beberapa tahapan yang memang harus dilalui. Semua tahapan tersebut bisa dibilang atau dirancang agar sangat mudah untuk  diikuti dan dilakukan semua pengguna e(user friendly).

Diharapkan dengan adanya penggunaan layanan elektronik penomoran faktur pajak, kini Anda tidak perlu lagi mengantri di kantor pelayanan pajak (KPK) yang membutuhkan waktu sangat lama dan menghabiskan banyak energi. Menariknya lagi, layanan tersebut bisa dengan mudah diakses baik melalui laptop atau pun smartphone. Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, diharapkan akan meningkatkan kedisiplinan bagi pengusaha kena pajak untuk senantiasa membayar pajak di setiap tahunnya.

 

 

solusi sempurna untuk bisnis anda
Subscribe here to get update