Mengenal Apa itu Zakat Fitrah : Ketentuan, Hukum, dan Cara Melaksanakannya

Mengenal Apa itu Zakat Fitrah : Ketentuan, Hukum, dan Cara Melaksanakannya

Tidak hanya diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa bulan Ramadan, namun umat Muslim juga wajib untuk memberi dan menunaikan ibadah lainnya di bulan Ramadan, yaitu berzakat. Ibadah zakat fitrah ini hanya dibebankan bagi mereka yang mempunyai kemampuan saja dan ditujukan untuk membantu sesama umat lainnya karena ini sebuah ibadah yang dimaknai sebagai suatu bentuk kepedulian terhadap mereka yang kekurangan.

Ibadah zakat fitrah ini juga dimaksudkan untuk menyucikan diri dan harta seseorang dan dengan memberi tadi diharapkan kita dapat berbagi tidak hanya kemenangan Idul Fitri namun dengan saudara kita yang kekurangan. Terlebih lagi di saat- saat menjelang akhir Ramadan seperti sekarang dan ditengah pandemi, ibadah zakat dan berbagi ini menjadi suatu pertolongan yang amat berarti.

Sebagaimana diwajibkan untuk umat Muslim pria dan wanita yang mampu, zakat terdapat dalam banyak pengertian dan referensi, zakat sendiri mempunyai berbagai makna. Jika mengutip dari pernyataan Panduan Zakat Praktis yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, meski terlihat berbeda tetapi sejatinya ini mengacu pada satu tujuan yang sama dengan surah At- Taubah ayat 103 yang juga mengatakan zakat adalah untuk menyucikan jiwa dan harta. Untuk lebih lanjutnya, mari mengenal apa itu zakat fitrah, ketentuan, hukum dan cara melaksanakannya berikut ini.

 

Mengenal Apa itu Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan salah satu dari beberapa jenis zakat yang hukumnya wajib untuk dikeluarkan oleh setiap individu yang merdeka serta mampu mengikut syarat- syarat yang telah ditetapkan. Ibadah zakat ini juga menjadi salah satu bagian dari rukun Islam yang ke-4.

Oleh karenanya, ibadah ini diwajibkan bagi setiap umat Muslim yang dianggap mampu untuk dapat menunaikan ibadah membayar zakat fitrah. Mengingat kita harus membersihkan harta adalah sebagian pelengkap ibadah puasa itu sendiri, maka tanpa zakat puasa kita tidaklah lengkap.

Jenis Zakat yang Wajib Ditunaikan

 

Zakat yang wajib diketahui dalam Islam terbagi pada dua macam jenis zakat.

  • Zakat Fitrah

    Ini adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau selam bulan Ramadan saja. Zakat ini dapat dibayarkan setara 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari tiap daerah yang mengeluarkan dan menjalankan zakat tersebut, seperti beras bagi penduduk Muslim di Indonesia.

  • Zakat Maal

    Maal (harta) adalah jenis zakat berupa penghasilan seperti penghasilan yang di dapat dari hasil pertanian, pertambangan, hasil laut, perniagaan, ternak, hasil harta temuan, emas dan juga perak. Masing- masing jenis penghasilan ini memiliki perhitungannya tersendiri. Undang- undang (UU)Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1998, pengertian zakat Maal adalah merupakan bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang Muslim atau badan/lembaga yang dimilii oleh Muslim mengikut ketentuan agama.

Baca Juga :   Cara Membuat NPWP Pribadi dengan Cepat dan Mudah

 

Kapan mengeluarkan Zakat Fitrah

Jika kita mengacu pada hadits dari Tirmizi yang berbunyi :

Telah mencaritakan kepada kami (Muslim Bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani) telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi’ As Sha’igh ) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bi Uqbah) dari (Nafi’) dari (Ibnu Umar), bahwasanya Rasullullah Shallallaahu’alaihi wassalam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya Idul Fitri. Abu ‘Isa berkata ini merupakan hadits Hasan Shahih Ghraib yang atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat (HR. Tirmidzi: 613)

 

Maka mengacu pada hadits diatas telah dikatakan bahwa zakat fitrah sebaik- baiknya dilaksanakan sebelum sholat Idul Fitri. Walaupun demikian juga alangkah lebih baiknya jikalau kita menunaikan zakat fitrah sebelum hari raya menjelang agar kewajiban ditunaikan lebih cepat dan juga membantu mereka yang lebih membutuhkan. Juga tidak menutup kemungkinan bahwa kita bisa saja lupa, karena ini akan berakibat pada zakat menjadi haram jika terlewat dari batas waktu yang sudah ditentukan. Berikut uraian waktu- waktu untuk mengeluarkan zakat dengan tepat.

  1. Waktu harus adalah yang bermula dari awal bulan Ramadan sampai akhir bulan Ramadan.
  2. Waktu wajib adalah setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan.
  3. Waktu afdhal adalah waktu setelah melaksanakan sholat subuh pada akhir Ramadan sampai sebelum mengerjakan sholat Idul Fitri.
  4. Waktu makruh adalah waktu dimana melaksanakan sholat Idul Fitri sehingga sebelum terbenam pada hari raya Idul Fitri.

 

Ketentuan, Syarat dan Hukum Zakat Fitrah

Sebelum kita mengeluarkan zakat fitrah, sebaiknya kita harus lebih dulu memahami ketentuan atau syarat dan hukum dalam mengerjakan ibadah zakat ini. Selain itu kita juga harus mengetahui kemanakah dan siapa sajakah yang berhak menerima zakat yang kita keluarkan. Mari simak ketentuan- ketentuannya berikut ini.

 

Syarat – syarat mengeluarkan zakat fitrah :

  • Beragama Islam dan merdeka.
  • Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadan dan Syawal meskipun hanya sesaat.
  • Mempunyai harta yang lebih dari kebutuhannya sehari – hari untuk dirinya sendiri dan orang- orang yang berada di bawah tanggungannya pada hari raya dan malamnya.

Baca Juga :   Mengenal Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan Dan Cara Membuatnya

 

Persyaratan yang disebutkan diatas dikhususkan bagi mereka yang memenuhinya atau mampu, sedangkan syarat tidak wajib zakat fitrah adalah :

  • Orang yang telah meninggal sebelum terbenamnya matahari pada akhir Ramadan.
  • Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhri Ramadaan.
  • Orang yang baru saja memeluk agama Islam sesudah terbenamnya matahari pada akhir Ramdan.
  • Tanggungan istri yang baru saja dinikahi sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan.

 

Orang- orang yang berhak menerima Zakat Fitrah

 

Siapa sajakah yang berhak menerima zakat? Ketegori orang- orang yang berhak mendapatkan zakat telah diatur dalam kaidah Islam dan dibagi menjadi 8 golongan seperti dibawah ini :

  1. Fakir : Merupakan golongan yang hampir tidak memiliki harta apapun sehingga kaum ini tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
  2. Miskin : Golongan orang yang memiliki sedikit harta namun dianggap tidak dapat mencukupi kebutuhan dasar kehidupannya.
  3. Amil : Orang yang membantu mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu’alaf : Golongan orang- orang yang baru masuk dan memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan dalam menyesuaikan diri mereka dengan keadaan baru serta ibadahnya.
  5. Hamba sahaya : Orang- orang yang ingin memerdekan diri mereka.
  6. Gharimin : Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan halal dan tidak sanggup untuk membayar hutangnya.
  7. Fisabilillah : Orang- orang yang berjuang di jalan Allah.
  8. Ibnus Sabi : Orang- orang yang tengah kehabisan biaya dalam perjalanannya dalam ketaatann kepada Allah

Baca Juga :   Cara Membayar Tagihan Melalui Indomaret

 

Cara melaksanakan Zakat Fitrah

Hukum waktu menjalankan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat adalah saat menjalankan sholat Ied. Jika Anda mengeluarkan zakat setelah waktu itu, maka zakat tersebut dianggap hanya sebagai sedekah biasa dan ini berarti Anda tidak dianggap belum menunaikan ibadah zakat Fitrah. Oleh sebab itu, sebaiknya perhatikan waktu- waktu zakat dan laksanakan ibadah Anda tepat waktu.

Sedangkan tata cara melaksanakan zakat adalah dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3.5 liter per jiwa/penerima. Kualitas zakat kita pun harus juga sama dengan kualitas makanan dari sang pemberi zakat. Selain itu, jika Anda berhalangan membayar dalam bentuk fisik beras dan makanan lainnya, zakat fitrah juga bisa ditunaikan dalam bentuk uang sebesar dari harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras tadi.

Disamping tata cara yang harus diikuti sesuai dengan syarat, membayar pajak juga harus disertai dengan niat yang akan menjadi penentu apakan amalan yang ditunaikan ini menjadi sah atau tidaknya. Niat sendiri terbagi dalam beberapa macam yang bisa Anda sesuaikan :

  1. Niat membayar zakat Fitrah

    Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri ‘an nafsii fardhon lillaahi ta’aala – “Aku niat mengeluarkan zakat fitraah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta’aala.”

  2. Niat membayar zakat Fitrah untuk istri

    Nawaitu an ukhrija zakaatafithri ‘anzawjatii fardhon lillaahi ta’aala -“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah ta’aala.”

  3. Niat membayar zakat Fitrah untuk anak laki- laki

    Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘anwalidii … fardhon lillaahi ta’aala – “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama) fardu karena Allah ta’aala.”

  4. Niat membayar Zakat Fitrah untuk anak perempuan

    Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘anbintii … fardhon lillaahi ta’aala – “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama) fardu karena Allah ta’aala.”

  5. Niat membayar Zakat Fitran untuk diri sendiri dan keluarga

    Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘annii wa’anjamii’i maa yalza munii nafakootuhum syar’an fardhon lillaahi ta’aala. – “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah ta’aala.

  6. Niat membayar Zakat Fitrah untuk orang yang diwakilkan

    Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘an … fardhon lillaahi ta’aala. – “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik) fardu karena Allah ta’aala.”

Baca Juga :  Mengenal Apa itu Virtual Account : Cara Kerja, Keamanan, dan Manfaatnya

 

Menunaikan zakat di tengah pandemi

Meskipun saat ini kita berada di tengah pandemi yang nyaris melumpuhkan banyak aspek kehidupan dan mengganggu perekonomian secara umum, tentunya kita harus tetap menunaikan ibadah Zakat Fitrah apabila kita berada dalam kategori mampu serta masih bisa melaksanakannya. Akan sangat dimaklumi jika Anda pun turut mengubah cara membayar zakat yang kini tidak berupa bentuk fisik seperti beras dan makanan melainkan berupa donasi uang saja.

Islam sendiri memiliki kelonggaran hukum menjalankan ibadahnya karena situasi yang tidak memungkinkan atau mendesak seperti saat ini. Tetap perhatikan waktu pembayaran tenggat waktu zakat Anda agar tidak menjadi haram dan sia- sia dalam hukum ketentuannya. Serta bagi Anda yang tidak dapat menunaikan zakat di tempat Anda biasanya berzakat, kini juga bisa menggunakan berbagai macam bantuan aplikasi zakat yang legal dan terpercaya di Indonesia.

solusi sempurna untuk bisnis anda
Subscribe here to get update