Mengenal Apa Itu Perseroan Terbatas Dalam Bisnis

Mengenal Apa Itu Perseroan Terbatas Dalam Bisnis

Perkembangan dunia bisnis di era modern terbilang sangat pesat. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya perusahaan yang berbasis hukum yang salah satunya adalah Perseroan Terbatas atau yang lebih dikenal dengan istilah PT. Sebuah perusahaan Perseroan Terbatas ini pada hakikatnya memiliki beberapa saham dan juga obligasi yang disetorkan oleh beberapa pihak.

Selanjutnya, disebutkan jika perusahaan Perseroan Terbatas ini memiliki modal yang pada hakikatnya terpisah dengan kekayaan dari pemegang saham perusahaan. Dengan demikian, hal ini akan mempermudah untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan tersebut sekaligus mempermudah penggantian pemegang saham tanpa harus membubarkan perusahaan.

Menariknya lagi, jika sebuah perusahaan memiliki hutang maka besarnya hutang tersebut tidak akan menjadi tanggungjawab pemegang saham. Tidak hanya itu saja, dalam perusahaan Perseroan Terbatas ini juga keuntungan perusahaan yang dikenal dengan istilah deviden akan dibagi kepada para pemegang saham yang telah berkontribusi dalam membangun sebuah perusahaan tersebut.

Baca Juga : Mengenal Perbedaan PT Dan CV Pada Legalitas Pendirian Perusahaan

 

Syarat Mendirikan PT / Perseroan Terbatas

 

Untuk bisa mendirikan sebuah perusahaan Perseroan Terbatas, seorang pelaku bisnis harus memenuhi berbagai persyaratan yang memang telah ditentukan sebelumnya. Mengenai persyaratan tersebut, berikut beberapa persyaratan umum yang memang harus dipenuhi.

  1. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) semua pemegang saham sekaligus juga pengurusnya
  2. Foto kopi kartu keluarga (KK) direktur atau pihak yang bertanggungjawab
  3. Pihak penanggungjawab telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Foto 3×4 warna dari pihak penanggungjawab 2 lembar
  5. Foto kopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Foto kopi surat kontrak ataupun sewa perusahaan tersebut
  7. Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh pengelola gedung jikalau gedung perusahaan Perseroan Terbatas berada di wilayah gedung perkantoran
  8. Surat Keterangan dari RT dan RW jika lokasi perusahaan Perseroan Terbatas berada di wilayah lingkungan perumahan (berlaku hanya untuk luar Jakarta)
  9. Perusahaan Perseroan Terbatas bisa berada di wilayah ruko, plaza ataupun perkantoran, namun tidak boleh berada di pemukiman
  10. Siap untuk dilakukan survey

 

Selain beberapa persyaratan umum untuk mendirikan sebuah perusahaan Perseroan Terbatas tersebut di atas, ada beberapa persyaratan khusus lain yang memang harus dipenuhi. Mengenai persyaratan khusus tersebut tercantum dalam UU No. 40/2007, berikut beberapa diantaranya.

  1. Pendiri dari PT minimal 2 orang
  2. Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia
  3. Pihak pendiri mengambil bagian saham kecuali dalam peleburan
  4. Akta pendirian saham disahkan pihak Menteri Kehakiman yang diumumkan BNRI
  5. Modal minimal Rp 50juta yang disetor 25% dari adanya modal dasar
  6. Terdapat 1 orang direktur sekaligus 1 orang komisaris
  7. Pemegang saham merupakan WNI ataupun badan hukum lain, kecuali PT PMA

 

Ciri-Ciri PT / Perseroan Terbatas

 

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai keberadaan perusahaan Perseroan Terbatas tersebut, perlu diketahui bahwa ada beberapa ciri yang membedakan antara perusahaan ini dengan perusahaan pada umumnya. Perbedaan yang paling mencolok bisa dilihat dari modal. Namun demikian, ada beberapa ciri lain yang kemudian bisa dijadikan sebagai patokan.

  1. Didirikannya sebuah perusahaan Perseroan Terbatas dilakukan untuk mendapatkan keuntungan
  2. PT didirikan dengan fungsi komersial sekaligus juga politik
  3. Modal pendirian sebuah PT didapatkan dari saham serta obligasi
  4. PT nantinya tidak memperoleh berbagai fasilitas dari negara
  5. Pihak yang menempati kekuasaan tertinggi pada PT ditentukan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
  6. Para pemegang saham bertanggungjawab atas perusahaan yang disesuaikan dengan besar modal yang disetorkan
  7. Keuntungan dalam bentuk bagi hasil atau deviden
  8. Perusahaan Perseroan Terbatas dipimpin oleh seroang direksi

 

Modal untuk PT / Perseroan Terbatas

 

Sebuah pertanyaan yang mungkin masih belum banyak diketahui bahwa seperti yang disebutkan sebelumnya, ada beberapa sumber modal awal untuk bisa mendirikan sebuah PT. Mengenai asal usul dari modal tersebut, berikut beberapa sumber modal awal untuk mengembangkan perusahaan tersebut.

  1. Modal dasar

    Untuk modal ini nantinya akan menentukan kelas dari perusahaan Perseroan Terbatas yang didirikan. Dengan kata lain, sebuah PT nantinya akan bisa digolongkan menjadi beberapa kelas yang terdiri dari kelas menengah, besar dan kecil.

  2. Modal yang ditempatkan

    Selain modal dasar, sebuah perusahaan Perseroan Terbatas juga memiliki modal yang nantinya akan ditanamkan pada perusahaan tersebut. Seperti yang disebutkan dalam pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas bahwa nominal modal yang ditempatkan adalah 25% dari modal dasar.

  3. Modal yang disetorkan

    Untuk modal yang disetorkan dianggap sebagai modal nyata yang dimiliki oleh perusahaan Perseroan Terbatas. Jenis modal ini didapatkan dari semua pemegang saham. Mengenai besarnya setoran tersebut setidaknya 25% dari modal dasar yang telah disepakati.

Baca Juga : Tips Bagaimana Cara Membangun Startup

 

Jenis-Jenis PT / Perseroan Terbatas

Hingga detik ini, perkembangan Perseroan Terbatas sangatlah pesat. Bahkan, hampir di setiap kota besar selalu memiliki sebuah perusahaan yang memiliki perlengkapan seperti Kominsaris, Direksi hingga Rapat Umum Pemegang Saham ini. Lebih lanjut, berikut beberapa jenis dari perusahaan Perseroan Terbatas yang telah berkembang luas.

  1. PT Terbuka

    Salah satu jenis perusahaan Perseroan Terbatas adalah PT Terbuka yang mana perusahaan ini memperbolehkan saham dibeli ataupun juga dimiliki oleh pihak umum. Untuk jenis saham semacam ini kepemilikannya atas terhadap unjuk bukan nama, sehingga akan lebih mudah untuk memperjualbelikan kembali.

  2. PT Tertutup

    Berbeda dengan PT Tertutup yang lebih cenderung memperjualbelikan saham hanya untuk kalangan tertentu saja. Dengan kata lain, pihak luar tidak memiliki kesempatan untuk membeli saham tersebut. Sering kali, jenis perusahaan Perseroan Terbatas ini dimiliki oleh kalangan tertentu atau keluarga.

  3. PT Domestik

    Pada Perusahaan Terbatas Domestik, nantinya akan menjalankan semua kegiatan bisnis di dalam negeri. Tentunya juga harus mematuhi berbagai aturan ataupun regulasi yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah baik yang terdahulu hingga sekarang dan masih berlaku.

  4. PT Perseorangan

    Seperti namanya, bahwa untuk perusahaan Perseroan Terbatas Perseorangan ini nantinya untuk saham yang dikeluarkan akan dimiliki oleh seseorang saja. Dengan demikian, nantinya perusahaan Perseroan Terbatas ini akan dimiliki oleh satu orang saja yang memiliki wewenang atas Rapat Umum Pemegang Saham sekaligus juga Direktur.

  5. PT Asing

    Untuk Perseroan Terbatas Asing pada dasarnya didirikan di sebuah negara tertentu yang kemudian merujuk pada aturan negara yang bersangkutan. Tentu saja hal ini akan menjadi kebalikan ketika orang asing mendirikan sebuah perusahaan yang berbasis PT, maka pihaknya harus patuh dan tunduk atas hukum yag berlaku di RI.

  6. PT Publik atau Umum

    Jenis perusahaan Perseroan Terbatas Umum ataupun Publik ini lebih kepada kebebasan yang diberikan pihak perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar bisa memiliki saham. Menariknya lagi, perusahaan semacam ini juga berkesempatan untuk dapat terdaftar pada bursa efek.

Baca Juga : Jadwal Imsakiyah Bulan Ramadhan Tahun 2020 / 1441 H (Seluruh Wilayah Jawa)

 

Penutup dan Kesimpulan

Keberadaan perusahaan Perseroan Terbatas bisa dijadikan sebagai salah satu pilihan dalam menjalankan sebuah bisnis di era persaingan yang sangat ketat ini. Berbagai perusahaan serupa seperti halnya firma, CV dan lain sebagainya muncul sebagai bentuk persaingan dalam mempertahankan eksistensi untuk bisa mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Namun, dari sekian banyak usaha yang telah berkembang, disebutkan bahwa perusahaan Perseroan Terbatas layak untuk dijadikan sebagai pilihan dalam mengembangkan bisnis. Hal ini tidak lain karena berbagai keuntungan yang ditawarkan mulai dari kemudahan dalam mengalihkan kepemilikan hingga terbilang sangat bonafide sekaligus juga profesional.

Dengan mendirikan sebuah perusahaan Perseroan Terbatas, nantinya peluang mendapatkan untung juga sangat besar. Atas dasar itulah kemudian banyak sekali Perseroan Terbatas yang berdiri dengan mengusung berbagai produk andalan untuk diperjualbelikan di pasaran demi sebuah keuntungan yang besar.

solusi sempurna untuk bisnis anda
Subscribe here to get update