Spoofing adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi saat scammer menyamar sebagai sumber resmi atau terpercaya dari sesuatu. Saat melakukan spoofing, biasanya penipu berpura-pura sebagai seseorang atau suatu pihak yang sudah Anda kenali. Misalnya, institusi pendidikan, bank, aplikasi ecommerce terkenal, dan lain-lain.
Dengan cara ini, para penipu berusaha untuk mendapatkan kepercayaan Anda. Setelah itu, mereka akan melakukan berbagai tindakan yang merugikan, seperti pencurian data dan uang, atau menembus sistem keamanan perangkat dan server Anda. Teknik yang digunakan oleh penipu bermodus spoofing adalah dengan memanfaatkan malware atau serangan DDoS. Spoofing bisa menyerang melalui email, SMS, website, panggilan telepon, atau jaringan komputer. Biasanya mereka akan menyasar IP Address Resolution Protocol (ARP) atau server Domain Name System (DNS) milik Anda.
Spoofing adalah salah satu cyber crime yang patut Anda hindari. Alasannya, modus kejahatan dunia maya yang satu ini sudah menyerang ratusan ribu orang setiap tahunnya. Data dari Indonesia Computer Emergency Response Team (ID-CERT) menunjukkan bahwa spoofing merupakan kasus yang mendominasi dari 120 ribu laporan network incident yang terjadi di Indonesia. Kejahatan ini bisa menyerang siapa saja, mulai dari individu, organisasi, hingga perusahaan-perusahaan.